1. Penundaan dalam penyerahan barang atau uang:
Jika kedua belah pihak setuju melakukan jual beli, tetapi baik barang maupun uangnya tidak diserahkan secara langsung pada saat transaksi, ini berpotensi menjadi riba Al-Yad.
2. Penundaan penyerahan barang atau uang satu pihak:
Jika satu pihak menerima barang atau uang secara langsung, tetapi pihak lain menunda penyerahan barang atau uang, ini juga termasuk dalam kategori riba Al-Yad.
Contoh Riba Al-Yad :
Contoh yang sering terjadi dalam praktik adalah jual beli emas dengan penundaan. Misalnya, seorang pembeli membeli emas dengan janji membayar besok, tetapi emasnya diterima langsung. Karena ada penundaan dalam pembayaran, transaksi ini mengandung riba Al-Yad karena tidak ada serah terima langsung dari kedua pihak secara tunai.
Dalam perspektif hukum Islam, bunga yang diterima dari tabungan di bank konvensional dikategorikan sebagai riba, yang jelas dilarang oleh syariat. Riba dilarang dalam Al-Qur'an karena dianggap sebagai bentuk penindasan ekonomi, dimana seseorang mendapatkan keuntungan secara tidak adil dari transaksi tanpa adanya usaha atau resiko nyata.
1. Pengertian Riba
Riba secara umum merujuk pada tambahan atau peningkatan yang tidak sah dalam transaksi, baik itu pinjaman uang maupun pertukaran barang. Tambahan ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan ekonomi yang diatur oleh Islam.
Dalam perspektif fiqih, riba dibagi menjadi dua jenis utama:
- Riba Fadl: Tambahan pada transaksi pertukaran barang sejenis (misalnya, emas dengan emas atau gandum dengan gandum) yang tidak setara berat atau nilainya.
- Riba Nasiah: Tambahan yang dikenakan dalam transaksi utang piutang karena penundaan pembayaran.
2. Bunga dalam Tabungan Bank Konvensional