ABSTRAK
Akad dalam konteks hukum Islam merujuk pada kesepakatan antara dua pihak yang menimbulkan hubungan hukum, melibatkan unsur ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan). Agar akad dianggap sah menurut syariat Islam, beberapa syarat harus dipenuhi, seperti objek yang halal, tidak adanya unsur riba, gharar (ketidakpastian), atau maisir (perjudian), serta kesepakatan antara pihak yang berakal sehat. Akad dalam Islam mencakup berbagai jenis transaksi, seperti jual beli, pernikahan, mudharabah (kerjasama bisnis), dan ijarah (sewa). Selain itu, akad dapat disertai syarat tambahan selama tidak bertentangan dengan syariat. Terdapat perbedaan pandangan dalam berbagai mazhab mengenai aspek tertentu, seperti pernikahan tanpa wali dan jual beli dengan unsur gharar. Prinsip utama dalam akad syariah adalah keadilan, keterbukaan, serta menghindari transaksi yang mengandung unsur yang dilarang seperti riba dan gharar.
Kata Kunci : Akad dalam Islam, Akad jual beli , Akad pernikahan syariah , Akad riba dan gharar , Ijab dan qabul.Â
Kata aqad (akad) dalam bahasa Arab memang merujuk pada sebuah perikatan atau kesepakatan antara dua pihak. Dalam konteks hukum Islam, akad ini merujuk pada ikatan perjanjian yang mengandung elemen ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), yang dilakukan sesuai syariat dan menghasilkan dampak hukum pada objek perjanjian tersebut.Â
Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam akad agar dianggap sah menurut syariat Islam:
1. Objek perikatan harus halal: Barang atau aktivitas yang menjadi objek perjanjian harus sesuai dengan ketentuan syariat. Misalnya, jual beli barang halal seperti makanan, pakaian, atau kendaraan diperbolehkan, sedangkan jual beli barang haram seperti alkohol atau daging babi dilarang.
2. Tidak ada unsur riba, gharar, atau perjudian: Islam melarang transaksi yang mengandung riba (bunga), ketidakpastian yang berlebihan (gharar), atau perjudian. Transaksi yang mengandung salah satu dari unsur-unsur ini dianggap tidak sah.
3. Kesepakatan antara pihak yang berakal sehat: Kedua belah pihak harus memiliki kapasitas hukum, yaitu mereka harus dewasa dan berakal sehat agar perjanjian dapat dianggap sah.
Contoh akad yang halal:
- Jual beli halal: Misalnya, membeli makanan halal di pasar, tanpa melibatkan unsur riba atau gharar.
- Akad pernikahan: Pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun, seperti adanya persetujuan kedua belah pihak, mahar, dan saksi.
- Mudharabah: Kerjasama bisnis antara pemilik modal dan pengelola, di mana keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, dan kerugian hanya ditanggung pemilik modal, kecuali terjadi kelalaian dari pengelola.
Contoh akad yang diharamkan:
- Jual beli barang haram: Misalnya, menjual alkohol atau daging babi.
- Transaksi dengan riba: Seperti meminjam uang dengan bunga.
- Akad yang mengandung gharar: Misalnya, menjual sesuatu yang belum ada, seperti menjual ikan yang masih di laut.
Dalam pembahasan mengenai akad dan perikatan, dapat dipahami bahwa akad merupakan kesepakatan yang melibatkan dua pihak yang saling berjanji, yang kemudian menimbulkan suatu hubungan hukum yang disebut dengan perikatan. Perikatan ini memberikan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.