Mohon tunggu...
NAJWA NAMIYYAHALAYYUBI
NAJWA NAMIYYAHALAYYUBI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya sangat banyak mulai dari memasak, menyanyi, dan mencari masalah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Mendapatkan Pendidikan bagi Warga Negara

28 November 2022   06:50 Diperbarui: 28 November 2022   07:22 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak mendapatkan pendidikan bagi warga negara

Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga kewajiban negara. UUD 1945 melalui Pasal 31 Ayat 2 bahkan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.

Mendapatkan pendidikan yang layak sebagai warga negara adalah hal yang sangat utama dalam menjalani hidup terutama dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat di era globalisasi. Dalam hidup ini setiap manusia membutuhkan apa yang dinamakan dengan Ilmu, dengan Ilmu setiap manusia dapat berkembang menjadi apa yang diinginkan, menjadi seperti apa yang dicita-cita kan, dan mampu bersaing dengan manusia lain dalam berbagai aspek kehidupan. Ilmu dapat diperoleh melalui Pendidikan terutama dalam pendidikan formal atau sekolah.

Pendidikan adalah pilar utama dalam kemajuan sutu bangsa. Tanpa pendidikan negara akan hancur disamping bidang lainnya seperti Ekososbudhankam. Suatu dikatakan maju apabila pendidikan negara tersebut berkembang pesat dan memadai. Dengan pendidikan kita bisa mengetahui sesuatu yang tak diketahui menjadi tahu.

Setelah UUD 1945 diamendeman, maka Bab XIII diubah menjadi Pendidikan dan Kebudayaan dan terdiri dari dua pasal yaitu pasal 31 tentang pendidikan dan pasal 32 tentang kebudayaan. Amandemen ini memberikan pengaturan dasar tentang hak dan kewajiban mendapatkan pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara kepada warga negaranya. Isi dari pasal 31 setelah diamandeman yaitu:

 1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh p[ersen dari anggaran pendapatan

5. dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

6. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pendidikan memegang peranan yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia. Maka peraturan tentang hak-hak warga negara atas pendidikan dasar diatur dalam konstitusi sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan wujud pengakuan negara terhadap hak-hak warga negaranya. Dalam proses penyelanggaraan pendidikan di Indonesia, kewajiban negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan dasar tersebut diatur dalam UUD 1945 dan beberapa peraturan perundang-undangan yang lainnya. Meski pemerintah telah melaksanakan berbagai macam upaya untuk memberikan kesempatan dan menjamin kelangsungan pendidikan, misalnya melalui pemberian bantuan minimal siswa, namun kenyataan angka putus sekolah tetap tinggi dan mencemaskan. Tingginya angka putus sekolah untuk tingkat sekolah dasar dan mengengah pertama dikarenakan faktor ekonomi, banyaknya orang tua yang tidak mempunyai biaya untuk menyekolahkan anaknya, pola pikir masyarakat yang kurang maju yang lebih mementingkan bagaimana bisa memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari saja.

Indonesia mengalami kendala dalam menghadapi penyelenggaraan pendidikan yaitu mulai dari kualitas pendidikan, relevansi pendidikan, elitisme, dan manajemen pendidikan. Potret kegagalan pemerintah dalam proses penyelenggaraan pendidikan dasar yakni dengan masih tingginya angka putus sekolah tersebut bukanlah semata-mata kurang siapnya masyarakat dalam menyukseskan program wajib belajar. Diluar jawa terutama didaerah pedalaman masih sangat banyak warga dan anak-anak yang tidak bersekolah dan juga banyak yang tidak menerima kuliatas pendidkan yang baik dikarenakan akses menuju daerahnya yang sulit dan juga kurangnya perhatian dari pemerintah.

Negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Berkat kekuasaan yang dimiliki, negara mempunyai otoritas untuk mendesak terciptanya perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi setiap warga negara khususnya untuk mengenyam pendidikan. Proses penyelenggaraan pendidikan dasar merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masayarakat. Dalam hal ini sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber pendanaan dari masyarakat mencakup antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nazar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan, dan penghapusan pajak untuk pendidikan dan lain-lain.  

Indonesia merupakan negara hukum yang telah menjamin dan mengatur upaya perlindungan hukum terhadap hak atas pendidikan dasar bagi warga negara Indonesia yang berumur 7 tahun s/d 15 tahun. Bahwa meskipun negara Indonesia telah menyatakan perlunya hak untuk mendapatkan pendidikan (walaupun belum menjadi keharusan) sebelum ada peraturan internasional tetapi dengan mengacu pada beberapa pengaturan internasional tersebut maka negara Indonesia akan termotivasi dan berusaha mentaati peraturan internasional tersebut.

sumber: inter net (https://media.neliti.com/media/publications/259091-hak-warga-negara-dalam-memperoleh-pendid-14edfd21.pdf)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun