Pendidikan memegang peranan yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia. Maka peraturan tentang hak-hak warga negara atas pendidikan dasar diatur dalam konstitusi sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan wujud pengakuan negara terhadap hak-hak warga negaranya. Dalam proses penyelanggaraan pendidikan di Indonesia, kewajiban negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan dasar tersebut diatur dalam UUD 1945 dan beberapa peraturan perundang-undangan yang lainnya. Meski pemerintah telah melaksanakan berbagai macam upaya untuk memberikan kesempatan dan menjamin kelangsungan pendidikan, misalnya melalui pemberian bantuan minimal siswa, namun kenyataan angka putus sekolah tetap tinggi dan mencemaskan. Tingginya angka putus sekolah untuk tingkat sekolah dasar dan mengengah pertama dikarenakan faktor ekonomi, banyaknya orang tua yang tidak mempunyai biaya untuk menyekolahkan anaknya, pola pikir masyarakat yang kurang maju yang lebih mementingkan bagaimana bisa memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari saja.
Indonesia mengalami kendala dalam menghadapi penyelenggaraan pendidikan yaitu mulai dari kualitas pendidikan, relevansi pendidikan, elitisme, dan manajemen pendidikan. Potret kegagalan pemerintah dalam proses penyelenggaraan pendidikan dasar yakni dengan masih tingginya angka putus sekolah tersebut bukanlah semata-mata kurang siapnya masyarakat dalam menyukseskan program wajib belajar. Diluar jawa terutama didaerah pedalaman masih sangat banyak warga dan anak-anak yang tidak bersekolah dan juga banyak yang tidak menerima kuliatas pendidkan yang baik dikarenakan akses menuju daerahnya yang sulit dan juga kurangnya perhatian dari pemerintah.
Negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Berkat kekuasaan yang dimiliki, negara mempunyai otoritas untuk mendesak terciptanya perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi setiap warga negara khususnya untuk mengenyam pendidikan. Proses penyelenggaraan pendidikan dasar merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masayarakat. Dalam hal ini sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber pendanaan dari masyarakat mencakup antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nazar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan, dan penghapusan pajak untuk pendidikan dan lain-lain. Â
Indonesia merupakan negara hukum yang telah menjamin dan mengatur upaya perlindungan hukum terhadap hak atas pendidikan dasar bagi warga negara Indonesia yang berumur 7 tahun s/d 15 tahun. Bahwa meskipun negara Indonesia telah menyatakan perlunya hak untuk mendapatkan pendidikan (walaupun belum menjadi keharusan) sebelum ada peraturan internasional tetapi dengan mengacu pada beberapa pengaturan internasional tersebut maka negara Indonesia akan termotivasi dan berusaha mentaati peraturan internasional tersebut.
sumber: inter net (https://media.neliti.com/media/publications/259091-hak-warga-negara-dalam-memperoleh-pendid-14edfd21.pdf)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI