Hak mendapatkan pendidikan bagi warga negara
Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga kewajiban negara. UUD 1945 melalui Pasal 31 Ayat 2 bahkan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.
Mendapatkan pendidikan yang layak sebagai warga negara adalah hal yang sangat utama dalam menjalani hidup terutama dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat di era globalisasi. Dalam hidup ini setiap manusia membutuhkan apa yang dinamakan dengan Ilmu, dengan Ilmu setiap manusia dapat berkembang menjadi apa yang diinginkan, menjadi seperti apa yang dicita-cita kan, dan mampu bersaing dengan manusia lain dalam berbagai aspek kehidupan. Ilmu dapat diperoleh melalui Pendidikan terutama dalam pendidikan formal atau sekolah.
Pendidikan adalah pilar utama dalam kemajuan sutu bangsa. Tanpa pendidikan negara akan hancur disamping bidang lainnya seperti Ekososbudhankam. Suatu dikatakan maju apabila pendidikan negara tersebut berkembang pesat dan memadai. Dengan pendidikan kita bisa mengetahui sesuatu yang tak diketahui menjadi tahu.
Setelah UUD 1945 diamendeman, maka Bab XIII diubah menjadi Pendidikan dan Kebudayaan dan terdiri dari dua pasal yaitu pasal 31 tentang pendidikan dan pasal 32 tentang kebudayaan. Amandemen ini memberikan pengaturan dasar tentang hak dan kewajiban mendapatkan pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara kepada warga negaranya. Isi dari pasal 31 setelah diamandeman yaitu:
 1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh p[ersen dari anggaran pendapatan
5. dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
6. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.