Mohon tunggu...
Najwa Kamila
Najwa Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Saya adala mahasiswa universitas airlangga 2021 yang aktif organisasi dan mempertahankan ipk.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Media Sosial sebagai Media Pendidikan Antikorupsi untuk Kalangan Mahasiswa

13 Juni 2022   20:06 Diperbarui: 13 Juni 2022   20:06 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manfaat Penelitian

  • Bagi pembaca bisa menjadi sumber informasi mengenai peran media sosial dalam pembelajaran antikorupsi bagi mahasiswa
  • Bagi pengajar bisa dijadikan sebagai dasar penentuan media pembelajaran antikorupsi bagi mahasiswa

Teori Penelitian

Korupsi di Indonesia

Korupsi sudah ada di Indonesia sejak zaman dahulu. Sebelum penjajahan Eropa, para saudagar yang datang ke Indonesia untuk berdagang (khususnya di Jawa), harus membayar upeti kepada penguasa negara yang dikunjunginya, sebagai jaminan bahwa ia akan dilindungi oleh penguasa (Anderson 1972; King 2000). Pada masa penjajahan Belanda, korupsi diperparah dengan ulah pejabat Belanda yang didorong untuk korupsi karena gajinya yang rendah. Pemerintah Belanda juga membiarkan praktik kuno membayar upeti kepada penguasa pribumi tetap utuh, sehingga melanjutkan perilaku rent-seeking yang dilakukan oleh elit lokal (King 2000). Setelah kemerdekaan pada tahun 1945, korupsi berkurang untuk waktu yang singkat, karena semangat nasionalistik dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia awal untuk menciptakan birokrasi yang profesional, mekanisme check and balance, dan sistem hukum (Feith 1962; King 2000). Namun, setelah tahun 1955, korupsi meningkat lagi, karena meningkatnya kebutuhan partai politik untuk mencari rampasan dan penghargaan pendukung dan juga karena penghapusan pemerintahan demokratis oleh Presiden Sukarno pada tahun 1959, yang mengakhiri semua mekanisme check and balance di cabang eksekutif dan membuat pemerintah tidak bertanggung jawab kepada siapapun.

Ketika reformasi terjadi di Indonesia pada tahun 1998, beberapa upaya dilakukan untuk mencegah dan memerangi korupsi melalui amandemen dan penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan korupsi. Negara mulai mengembangkan Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 untuk membersihkan negara dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini disusul dengan pemungutan suara DPR untuk memberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 untuk membuat negara bersih dan bebas dari korupsi. Sidang berikutnya pada tahun 1999 juga melakukan perubahan terhadap undang-undang antikorupsi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya direvisi pada tahun 2001 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Upaya reformasi undang-undang antikorupsi juga disahkan pada tahun 2002 melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Najih & Wiryani, 2020).

Pendidikan antikorupsi di Indonesia

Tingginya kasus korupsi di Indonesia memicu diberlakukannya pendidikan antikorupsi. Pendidikan antikorupsi dilakukan melalui integrasi dengan pendidikan kewarganegaraan, mata kuliah lain ataupun melalui penanaman karakter diluar pendidikan formal. Pendidikan antikorupsi memiliki tujuan untuk menumbuhkan nilai nilai antikorupsi yang harapannya bisa membuat generasi muda yang memiliki budaya antikorupsi. Telah dilakukan kegiatan pelatihan kepada para dosen perguruan tinggi di seluruh Indonesia sebagai langkah awal dalam implementasi kebijakan pendidikan antikorupsi. Kegiatan ini dilakukan kepada 92 PTN dan 434 PTS di seluruh Indonesia dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyusun materinya (Kadir, 2018).

Terdapat enam alasan pentingnya pendidikan antikorupsi. Pertama, pendidikan belum ada yang lebih berfokus pada karakter. Integrasi antara pendidikan antikorupsi bisa menjadi pembaruan sehingga mata kuliah tidak hanya berorientasi pada pemahaman iptek. Kedua, untuk memberikan pengetahuan sejak dini mengenai korupsi serta dampaknya. Ketiga, untuk menumbuhkan kepekaan terhadap praktek korupsi di lingkungan terdekta. Keempat, mendidik mahasiswa sesuai dengan ajaran sosial agama. Kelima, membuat generasi muda yang bebas dari perilaku korupsi. Keenam membantu mewujudkan clean and good-government di masa depan (Kadir, 2018).

Metode Penelitian

Metode penelitian menggunakan metode studi pustaka. Sumber pustaka terdiri dari jurnal ilmiah, buku, dan publikasi ilmiah lainnya baik nasional maupun internasional yang berkaitan dengan judul. Studi pustaka merupakan mengumpulkan berbagai data sekunder dari penelitian terdahulu yang kemudian dianalisis dan dibuat dalam bentuk tulisan hasil kombinasi dari berbagai sumber. Analisis data menggunakan metode deskriptif dengan menguraikan data yang telah dikumpulkan dan mengarah pada kesimpulan tertentu untuk menjawab tujuan yang telah ditetapkan.

BAB II PEMBAHASAN

  • Karakteristik Generasi Masa Kini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun