Namun, kondisi ini harus diimbangi dengan masa tanam yang berkala agar kelak dikemudian hari tidak terjadi over supply yang dapat mengakibatkan harga jual melemah karena stok barang melimpah.
Buntut dari kebijakan pemerintah yang telah menetapkan harga pokok jagung, benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh para petani. Di tahun 2019, Harga jagung di tingkat petani saat ini untuk tongkol berkisar antara Rp. 2.000-2.200 per kg, pipil basah Rp 3.500 -- 3.800 per kg, dan pipil kering Rp 4.800 -- 5.000.Â
Capaian keberhasilan ini menjadi yang pertama selama masa panen yang pernah dilalui. Pasalnya harga tahun sebelum-sebelumnya berada pada kisaran harga Rp. 3.150- Rp. 3.500 pipil basah per kg dan pipil basah Rp. 3.600-Rp. 4.000 per kg.
Peranan ini tidak terlepas dari Penyuluh Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) dibawah naungan Kementan yang telah membantu mendistribusikan benih, mengawal dan mendampingi para petani dalam menjaga dan meningkatkan produksi pertanian. Demi terwujudnya kedaulatan pangan nasional.
Regulasi Distribusi
Sebagai salah satu sentra produsen pakan ternak di Kabupaten Grobogan tentu membutuhkan supply jagung  yang sangat tinggi sebagai bahan utama dalam pembuatannya. Langkah konkret keberpihakan pemerintah terhadap petani selanjutnya perlu merevitalisasi regulasi distribusi di tingkat pusat antara Kementan dan Bulog untuk saling bersinergi.Â
Kementan sebagai kreator lapangan dan Bulog sebagai gudang produksi. Seperti halnya disampaikan oleh Mentan, Amran Sulaiman menuturkan "Kami berharap Bulog dapat membantu menyerap jagung petani saat panen raya seperti ini, sehingga dapat menjadi buffer stock,".
Kehadiran Bulog sebagai gudang produksi belum termanfaatkan secara optimal. Dalam praktiknya supply bahan baku masih didominasi oleh pihak swasta. Kehadiran bulog diharapkan dapat mengakomodir hasil dari petani dan mendistribusikannya pada produsen pakan ternak. Melalui regulasi dan sistem pengawasan yang terorganisir akan mengakibatkan kestabilan harga dan stok kebutuhan.Â
Seandainya nanti pemerintah harus mengambil kebijakan impor akibat ketersediaan stok yang kurang mumpuni dalam mencukupi kebutuhan skala nasional, nasib para petani tidak akan terjun bebas. Karena pada dasarnya, nasib petani ditentukan oleh harga jual hasil tersebut.
Bukan tidak mungkin, jika regulasi distribusi ditata dan dikelola dengan baik oleh pemerintah, nasib petani akan sejahtera dan tercapai kedaulatan pangan nasional. Secara otomatis tidak akan ada lagi petani yang membuang hasil panennya dibuang di jalanan karena harga anjlok di pasaran yang marak terjadi di beberapa daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H