Tetap harus melalui mekanisme kesepakatan bersama antara parlemen dengan pemerintah sehingga memungkinkan deadlock sehingga kemaslahatan ummat tergadaikan
Diselesaikan Mahkamah Madzalim (baik sebelum atau setelah dikeluarkannya kebijakan)
Pemilihan anggota-anggotanya
Lebih banyak dipengaruhi pendanaan (untuk mendapatkan “kepercayaan instant”), bukan karena kepercayaan hakiki
Berdasarkan kepercayaan hakiki ummat, karena siapapun bisa mencalonkan diri tanpa dibebani keharusan memiliki dana yang besar
Sifat pemilihan
Menelan dana besar dan menyibukkan ummat
Efektif dan tidak menyibukkan ummat, karena melalui pemilihan Majelis Wilayah
Unsur keterwakilan ummat
Tidak ada unsur yang fix, dulu kuota perempuan tidak dibahas, sekarang minimal 30%, dulu tidak ada perwakilan daerah sekarang ada DPD
Unsur sudah fix (individu atau kelompok) baik laki-laki maupun perempuan dan ahlu dzimmah selalu diberikan kuota