Mohon tunggu...
Najma Nurfaiza
Najma Nurfaiza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dari Universitas Pendidikan Indonesia

Hanya anak tunggal yang suka dan sayang sama kucing oranyenya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Suku Anak dalam Sebagai Salah Satu Pesona Indonesia

5 Januari 2023   19:46 Diperbarui: 5 Januari 2023   19:55 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SISTEM KEMASYARAKATAN ATAU ORGANISASI SOSIAL

Suku Anak Dalam memiliki sistem kemasyarakatan berupa kekerabatan yang berpola matrilineal, yang dimana garis keturunan berada di pihak ibu. Masyarakat Suku Anak Dalam tinggal di dalam sebuah keluarga kecil yang terdiri dari pasangan suami istri dengan anak-anak yang belum menikah, dan keluarga besar yang terdiri dari beberapa keluarga kecil dari pihak kerabat istri. Pada sistem kemasyarakat Suku Anak Dalam ini terdapat adat istiadat yang harus dijalankan yaitu anak laki-laki yang sudah menikah harus tinggal bersama keluarga dari istrinya. Satu keluarga besar itu tinggal dalam satu pekarangan atau halaman yang terdiri dari 2 sampai 3 pondok, yang dimana pondok itu sebagai tempat tinggal keluarga-keluarga kecil. 

  1. SISTEM PENGETAHUAN

Dahulu suku Anak Dalam hanya mengenal pengetahuan tentang alam seperti tumbuhan dan hewan. Suku Anak Dalam sangat mengerti jenis tumbuhan mana yang dapat digunakan untuk obat-obatan berbagai penyakit, mereka juga sangat pandai dalam mengenali tumbuhan yang baik dan buruk bagi manusia. Masyarakat suku Anak Dalam juga paham akan hewan yang haram, hewan dari titisan moyang dan hewan untuk diburu.

  1. SISTEM PERALATAN HIDUP DAN TEKNOLOGI

Masyarakat suku Anak Dalam terbilang cukup sederhana dan jauh dari kata modern, sehingga peralatan yang digunakan oleh Masyarakat suku Anak Dalam pun masih tradisional. Seperti halnya dalam menebang pohon, mereka hanya menggunakan kapak dan sejenisnya. Kemudian peralatan berburu yang digunakan hanyalah sebuah tombak dan panah. Masyarakat suku Anak Dalam juga tidak mengikuti teknologi yang sedang berkembang, Ketika tahun 1980-2008 mereka sama sekali tidak mengenal Handphone. Bahkan tempat tinggal mereka pun tidak memiliki listrik, mereka hanya menggunakan lilin atau lampu dari baterai.

  1. SISTEM KESENIAN

Suku Anak Dalam merupakan salah satu suku yang masih melakukan tradisi dan adat dari nenek moyangnya. Segala tradisi ataupun adat ini berkaitan dengan hal-hal mistis dan kepercayaan yang diyakini oleh suku Anak Dalam tersebut. Salah satu kesenian suku Anak Dalam yang hingga kini menjadi tradisi turun temurun yaitu upacara Besale. Upacara Besale ini merupakan sebuah upacara yang bertujuan untuk membersihkan jiwa seseorang yang sedang sakit akibat roh-roh jahat yang berada dalam diri seseorang tersebut. Tradisi upacara Besale ini dipandu oleh seorang pawang dengan diiringi oleh rangkaian tari-tarian dan membacakan mantra-mantra agar suku Anak Dalam terhindar dari malapetaka. Kesenian suku Anak Dalam lainnya yaitu seperti tradisi manumbai, melangun, tari Elang, tari Bedeti dan masih banyak lagi kesenian lainnya.

  1. SISTEM MATA PENCAHARIAN

Sebagian besar masyarakat Suku Anak Dalam bermata pencaharian sebagai petani yang bergerak pada perkebunan kelapa sawit, karet, dan rotan yang selanjutnya di jual. Namun jauh sebelum hadirnya transmigrasi dan perkebunan kelapa sawit masyarakat suku ini berburu, meramu, dan mengumpulkan hasil rotan untuk memenuhi keperluan pribadi (Ridho, 2018).

Itulah unsur kebudayaan dari Suku Anak Dalam. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Indonesia adalah negeri yang kaya akan keberagaman maka sebagai rakyat Indonesia kita harus bangga dan tetap menjaga kelestariannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun