Diplomasi pertahanan Indonesia dari masa ke masa semakin menunjukkan relevansinya untuk diselenggarakan, mengingat intensitas kegiatan yang semakin tinggi, baik dalam membangun kerjasama pertahanan dan militer maupun dalam rangka mendukung politik luar negeri pemerintah. Kemampuan pertahanan tersebut hingga saat ini masih terus ditingkatkan agar memiliki efek penggentar yang disegani untuk mendukung posisi tawar dalam ajang diplomasi.
Dalam proses perkembangannya, diplomasi pertahanan Indonesia terwadahi secara konstitusional melalui berbagai peraturan perundang-undangan sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.Â
Demikian pula dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang memberikan keberpihakan pada berkembanganya industri pertahanan dalam negeri sehingga diharapkan dapat kembali bangkit dan bersaing dengan pasar internasional, seanalogi dengan diplomasi pertahanan sendiri.Â
Sebagai wujud implementasi dari diplomasi pertahanan terkait dengan Industri Pertahanan, Diplomasi Pertahanan Indonesia melalui ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) yang mempromosikan PT.Pindad, jajaran TNI dan/atau pertahanan militer mempromosikan industri pertahanan dalam negeri tersebut melalui AARM di kawasan Asia Tenggara.
Komitmen Indonesia yang begitu kuat membuat diplomasi pertahanan dalam industri pertahanan sangat menarik untuk dianalisis. Keikutsertaan Indonesia dalam kompetisi AARM yang diselenggarakan dari Tahun 1991 sampai 2019 telah mencatatkan Indonesia sebagai juara sebanyak 13 kali pertandingan. Hal ini dapat diinterpretasikan bahwa Indonesia berusaha mempertahankan posisi juaranya sebesar 46,43% dari total kejuaraan yang diikuti, dan senjata/amunisi yang digunakan dalam ajang kompetisi ini sebagian besar menggunakan produk dari salah satu industri pertahanan dalam negeri yaitu PT. Pindad. Sehingga AARM menjadi ajang yang sangat tepat untuk mempromosikan produk-produk industri pertahanan dalam negeri kepada negara-negara peserta di Kawasan ASEAN.
Diplomasi pertahanan terkait dengan Industri Pertahanan melalui AARM dalam rangka mempromosikan PT.Pindad merupakan salah satu bukti bahwa Diplomasi Pertahanan terus berevolusi sejak berakhirnya Perang Dingin, dimana diplomasi pertahanan yang bermula hanya sebatas penggunaan kekuatan persenjataan dan infrastruktur dan instrumen yang mendukungnya sebagai alat dalam kebijakan keamanan dan luar negeri, kini ruang lingkupnya semakin luas mencakup pendayagunaan Kementrian Pertahanan dan Angkatan Bersenjata dalam upaya membangun hubungan kerjasama dengan negara lain, dan untuk mendukung negara lain dalam melakukan perbaikan militer.
Hadirnya aspek industri pertahanan dalam diplomasi pertahanan merupakan salah satu bukti dari perkembangan diplomasi pertahanan tersebut. Seperti halnya AARM yang merupakan Kompetisi lomba tembak, secara tidak langsung memiliki korelasi yang signifikan terhadap upaya negara pesertanya untuk mempromosikan alutsista yang dihasilkan oleh industri pertahanan dalam negeri suatu negara, salah satunya Indonesia. Dalam hal ini, TNI AD menggunakan senjata buatan dalam negeri yaitu PT Pindad yakni senapan serbu SS2-HB (Heavy Barrel), senapan mesin SM-2 dan SM-3 serta pistol G2 versi Elite dan Combat.Â
Hal ini dapat diinterpretasikan bahwa TNI secara tidak langsung telah mempromosikan senjata serta menunjukkan industri pertahanan dalam negeri Indonesia untuk mampu bersaing dengan industri-industri pertahanan yang berteknologi tinggi dari negara-negara industri maju seperti Amerika Serikat, Inggris dan Perancis dalam sisi kualitas produk.
Pemerintah Indonesia memiliki andil yang besar dalam industri pertahanannya, salah satunya direalisasikan melalui pembentukan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) pada tahun 2010 dimana menteri Pertahanan sebagai ketua Harian KKIP yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan. Alokasi anggaran belanja pertahanan yang semakin meningkat turut menjadi salah satu concern pemerintah dalam memajukan industri pertahanan, diikuti dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Dengan kata lain, Pemerintah yang berperan sebagai investor dituntut untuk dapat memberikan penyertaan modal negara sebagai modal kerja bagi industri pertahanan yang digunakan untuk litbang industri maupun pengadaan modal berupa mesin produksi dan pengembangan sumber daya manusia. Selain itu, Pemerintah sebagai customer juga diharapkan mau membeli hasil produksi pertahanan dari industri pertahanan nasional untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi pertahanan negara.
Andil pemerintah yang begitu besar dalam membangun dan memajukan industri startegis nasional di bidang pertahanan ini membuahkan hasil yang memuaskan, salah satunya dapat dibuktikan melalui kesuksesan partisipasi Indonesia dalam AARM yang mempromosikan PT.Pindad yang berhasil mendapat permintaan dari negara peserta dalam pemenuhan alutsistanya khususnya penyediaan senjata kecil. Selain itu, beberapa negara juga meminta PT Pindad untuk memberikan lisensi untuk pembuatan senjata kecil. Beberapa negara yang tertarik dengan senjata buatan PT Pindad berasal dari negara-negara di kawasan ASEAN, Timur Tengah dan India. Adapun produk yang banyak diminati yakni senapan serbu, senapan Runduk dan pistol. Disamping itu, Brunei, Filipina, Timur Tengah dan Yordania berencana membeli Panser Anoa dan senjata dari PT Pindad.