Mohon tunggu...
Najlaa Aulia Putri
Najlaa Aulia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta Jurusan Ilmu Hubungan Internasional

Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta Jurusan Ilmu Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Upaya Indonesia dalam Mempromosikan PT Pindad Melalui ASEAN Armies Riffle Meet (AARM)

2 April 2023   07:28 Diperbarui: 2 April 2023   14:21 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Diplomasi pertahanan Indonesia dari masa ke masa semakin menunjukkan relevansinya untuk diselenggarakan, mengingat intensitas kegiatan yang semakin tinggi, baik dalam membangun kerjasama pertahanan dan militer maupun dalam rangka mendukung politik luar negeri pemerintah. Kemampuan pertahanan tersebut hingga saat ini masih terus ditingkatkan agar memiliki efek penggentar yang disegani untuk mendukung posisi tawar dalam ajang diplomasi.

Dalam proses perkembangannya, diplomasi pertahanan Indonesia terwadahi secara konstitusional melalui berbagai peraturan perundang-undangan sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. 

Demikian pula dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang memberikan keberpihakan pada berkembanganya industri pertahanan dalam negeri sehingga diharapkan dapat kembali bangkit dan bersaing dengan pasar internasional, seanalogi dengan diplomasi pertahanan sendiri. 

Sebagai wujud implementasi dari diplomasi pertahanan terkait dengan Industri Pertahanan, Diplomasi Pertahanan Indonesia melalui ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) yang mempromosikan PT.Pindad, jajaran TNI dan/atau pertahanan militer mempromosikan industri pertahanan dalam negeri tersebut melalui AARM di kawasan Asia Tenggara.

Komitmen Indonesia yang begitu kuat membuat diplomasi pertahanan dalam industri pertahanan sangat menarik untuk dianalisis. Keikutsertaan Indonesia dalam kompetisi AARM yang diselenggarakan dari Tahun 1991 sampai 2019 telah mencatatkan Indonesia sebagai juara sebanyak 13 kali pertandingan. Hal ini dapat diinterpretasikan bahwa Indonesia berusaha mempertahankan posisi juaranya sebesar 46,43% dari total kejuaraan yang diikuti, dan senjata/amunisi yang digunakan dalam ajang kompetisi ini sebagian besar menggunakan produk dari salah satu industri pertahanan dalam negeri yaitu PT. Pindad. Sehingga AARM menjadi ajang yang sangat tepat untuk mempromosikan produk-produk industri pertahanan dalam negeri kepada negara-negara peserta di Kawasan ASEAN.

Diplomasi pertahanan terkait dengan Industri Pertahanan melalui AARM dalam rangka mempromosikan PT.Pindad merupakan salah satu bukti bahwa Diplomasi Pertahanan terus berevolusi sejak berakhirnya Perang Dingin, dimana diplomasi pertahanan yang bermula hanya sebatas penggunaan kekuatan persenjataan dan infrastruktur dan instrumen yang mendukungnya sebagai alat dalam kebijakan keamanan dan luar negeri, kini ruang lingkupnya semakin luas mencakup pendayagunaan Kementrian Pertahanan dan Angkatan Bersenjata dalam upaya membangun hubungan kerjasama dengan negara lain, dan untuk mendukung negara lain dalam melakukan perbaikan militer.

Hadirnya aspek industri pertahanan dalam diplomasi pertahanan merupakan salah satu bukti dari perkembangan diplomasi pertahanan tersebut. Seperti halnya AARM yang merupakan Kompetisi lomba tembak, secara tidak langsung memiliki korelasi yang signifikan terhadap upaya negara pesertanya untuk mempromosikan alutsista yang dihasilkan oleh industri pertahanan dalam negeri suatu negara, salah satunya Indonesia. Dalam hal ini, TNI AD menggunakan senjata buatan dalam negeri yaitu PT Pindad yakni senapan serbu SS2-HB (Heavy Barrel), senapan mesin SM-2 dan SM-3 serta pistol G2 versi Elite dan Combat. 

Hal ini dapat diinterpretasikan bahwa TNI secara tidak langsung telah mempromosikan senjata serta menunjukkan industri pertahanan dalam negeri Indonesia untuk mampu bersaing dengan industri-industri pertahanan yang berteknologi tinggi dari negara-negara industri maju seperti Amerika Serikat, Inggris dan Perancis dalam sisi kualitas produk.

Pemerintah Indonesia memiliki andil yang besar dalam industri pertahanannya, salah satunya direalisasikan melalui pembentukan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) pada tahun 2010 dimana menteri Pertahanan sebagai ketua Harian KKIP yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan. Alokasi anggaran belanja pertahanan yang semakin meningkat turut menjadi salah satu concern pemerintah dalam memajukan industri pertahanan, diikuti dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Dengan kata lain, Pemerintah yang berperan sebagai investor dituntut untuk dapat memberikan penyertaan modal negara sebagai modal kerja bagi industri pertahanan yang digunakan untuk litbang industri maupun pengadaan modal berupa mesin produksi dan pengembangan sumber daya manusia. Selain itu, Pemerintah sebagai customer juga diharapkan mau membeli hasil produksi pertahanan dari industri pertahanan nasional untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi pertahanan negara.

Andil pemerintah yang begitu besar dalam membangun dan memajukan industri startegis nasional di bidang pertahanan ini membuahkan hasil yang memuaskan, salah satunya dapat dibuktikan melalui kesuksesan partisipasi Indonesia dalam AARM yang mempromosikan PT.Pindad yang berhasil mendapat permintaan dari negara peserta dalam pemenuhan alutsistanya khususnya penyediaan senjata kecil. Selain itu, beberapa negara juga meminta PT Pindad untuk memberikan lisensi untuk pembuatan senjata kecil. Beberapa negara yang tertarik dengan senjata buatan PT Pindad berasal dari negara-negara di kawasan ASEAN, Timur Tengah dan India. Adapun produk yang banyak diminati yakni senapan serbu, senapan Runduk dan pistol. Disamping itu, Brunei, Filipina, Timur Tengah dan Yordania berencana membeli Panser Anoa dan senjata dari PT Pindad.

Namun, dibalik itu, dalam memajukan industri pertahanan, Kementrian Pertahanan Indonesia tentunya menghadapi tantangan yang sangat kompleks, baik berupa persaingan ketat antar negara dalam merebut pangsa pasar (market share) maupun kemampuan dan daya saing (competitive advantage). 

Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah melakukan upaya penguatan Industri pertahanan Nasional melalui mekanisme azas-azas penyelenggaraan industri pertahanan melalui regulasi kebijakan yang diatur dalam Undang undang tentang industri pertahanan tahun 2012, yaitu Prioritas, keterpaduan dan berkesinambungan, Efektif dan efisien berkeadilan, Akuntabilitas, visioner dan prima, Profesional, kualitas dan kerahasiaan, Tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna, Pemberdayaan sumber daya manusia nasional, dan Kemandirian.

Partisipasi Indonesia dalam kompetisi AARM yang menunjukkan kemampuan profesionalisme prajurit TNI AD dalam teknik menembak memberikan dampak dua arah sekaligus, yaitu diplomasi militer Indonesia secara langsung dapat menciptakan deterence effect kepada negara-negara anggota ASEAN lainnya. Semakin kuat eksistensi kemampuan militer Indonesia dimata negara anggota ASEAN lainnya, maka secara tidak langsung akan semakin memperkuat diplomasi Indonesia di kawasan ASEAN, terlebih mengingat Indonesia merupakan salah satu negara inisiator sekaligus pelopor terbentuknya organisasi ASEAN.

Di sisi lainnya, secara tidak langsung, melalui ajang ini, Indonesia berhasil menjalin banyak hubungan kerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN lainnya yang menjadi peserta dalam ajang AARM berupa berupa terjalinnya hubungan kerja sama untuk mengirimkan pelatih petembak dari Indonesia ke negara lain, meningkatnya permintaan atas pembelian produk senjata dan amunisi dari industri pertahanan dalam negeri ke negara lain atau bahkan meningkatnya hubungan kerja sama pertahanan terkait dengan pengembangan industri dalam negeri, seperti joint production maupun joint development. 

Melihat nawacita Pemerintah saat ini adalah penguatan industri pertahanan dalam negeri, Pemerintah perlu berkomitmen untuk dapat menguatkan industri pertahanan dalam negeri melalui penguatan penyelenggaraan industri pertahanan nasional agar mampu memenuhi kebutuhan alpahankam dan kebutuhan operasional TNI. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan persenjataan dan amunisi dari negara lain, serta diharapkan mampu menghasilakan devisa bagi negara melalui upaya ekspor produk industri pertahanan ke luar negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun