d). Faktor psikologis remaja, Menurut psikolog, kasus seks menjadi bertambah banyak saat ini, yang seringkali menyebabkan guncangan mental. Namun yang membuat mereka istimewa adalah mereka tidak menyadari segala sesuatu yang telah terjadi.
e). Faktor Lingkungan Sosial, Pergaulan dengan teman-teman yang kurang sehat mengakibatkan mudahnya remaja terjerumus pada hal-hal yang tidak baik. Disamping itu, gaya pacaran yang tidak sehat juga memicu terjadinya hamil diluar nikah.
   Adapun pendapat beberapa ulama tentang pernikahan wanita hamil Pemahaman mengenai tidak sahnya pernikahan ketika hamil adalah berpedoman pada:
Pertama, pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai wanita tersebut melahirkan anaknya.
Kedua, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa menikahi wanita hamil karena zina dibolehkan bagi yang telah menghamilinya maupun bagi orang lain.
Ketiga dari Malikiyyah, mengatakan bahwa tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinyaadapun beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu harus taubat terlebih dahulu.
Keempat dari Madzhab Hanafiyyah masih terdapat perbedaan pendaan pendapat, di antaranya:
- Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.
- Â Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan.
- Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.
- Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung).
   Pendapat yang menghalalkan wanita hamil di luar nikah dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya, Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda: "Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal" (HR Tabarany dan Daruquthuny).
   Adapun pendapat yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari laki-laki lain. Karena hal itu akan mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut. Nabi SAW bersabda: "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan." (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim).
Jadi kesimpulannya, jika seorang laki-laki menikahi wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain, hukumnya haram (menurut Imam Malik dan Imam Ahmad). Adapun bila wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah, maka hukumnya boleh. Sedangkan jika mengacu pada Kompilasi Hukum Islam, seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
   Ada beberapa tinjauan yang membahas tentang pernikahan wanita hamil: