Mohon tunggu...
Najiha Ain Fatihah
Najiha Ain Fatihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ahwal syakhsiyah

UIN RMS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2023   22:15 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:30 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencatatan perkawinan Pencatatan perkawinan adalah simbol filosofis ikatan sosial, keadilan dan kesetaraan, tanggung jawab, dan kelangsungan hidup manusia dan spiritual. Oleh karena itu, agar suatu pasangan hidup bersama dengan pasangannya, pencatatan perkawinan harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Dalam pengertian sosiologi sendiri, masyarakat harus menyaksikan atau mengetahui perkawinan pasangan tersebut dan pencatatan negara agar terhindar dari fitnah, hidup rukun, dan menghasilkan anak. Perkawinan dapat meningkatkan maslahah mursalah, menurut banyak ulama fikih. Makna religius itu sendiri harus memenuhi haknya. Karena begitu banyak keuntungan mencatatkan perkawinan, maka umat beragama wajib melakukannya.

Dan terakhir, pengertian hukum pencatatan perkawinan adalah perbuatan pencatatan hukum sekaligus peristiwa hukum yang menentukan sah tidaknya perkawinan dan mengandung nilai-nilai sakral menurut hukum agama. Agar suatu perkawinan dapat diakui secara sah, syarat-syarat tertentu harus dipenuhi. Namun, banyak orang yang tidak mengindahkan syarat yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga perkawinan harus dicatatkan.

Pentingnya percatatan perkawinan dan dampaknya jika tidak ada pencatatan

Proses pencatatan perkawinan menjadi sangat penting karena menjamin kepastian hukum baik bagi calon mempelai maupun anak-anaknya yang akan datang. Selain itu, pentingnya perkawinan adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta alat bukti otentik yang jika berhadapan dengan hukum para pihak dapat mempertahankan haknya. Apabila terjadi permasalahan dalam rumah tangga, seperti perceraian, maka dapat diproses secara hukum dan memenuhi hak-hak yang akan diperoleh kedua belah pihak.

yuridis  : Akibat hukum dari segi sahnya perkawinan, apabila perkawinan tersebut tidak dicatatkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI perkawinan tersebut tidak sah.

Sosiologis : Orang-orang yang melangsungkan perkawinan akan menginformasikan kepada masyarakat luas agar mengetahui adanya perkawinan antar pihak, oleh karena itu pencatatan perkawinan menjadi sangat penting.

Religius : Wanita tidak diakui sebagai istri yang sah dalam konteks agama, dan mereka juga tidak berhak atas nafkah atau warisan ketika suaminya meninggal dunia.

Kesimpulan

      Pencatatan perkawinan sangat penting  bagi kehidupan masyarakat, jika perkawinan tidak dicatatkan secara agama dan juga secara jelas dalam aturan perUndang-Undangan maka akan berakibat untuk pihak-pihak tertentu, terutama untuk istri dan anak. 

Syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum agama atau keyakinan masing-masing  calon mempelai itulah yang menentukan sah tidaknya suatu perkawinan jika dilaksanakan. Sehubungan dengan itu, perlu dilakukan harmonisasi internal pengaturan hukum pencatatan perkawinan agar dapat terjamin konsistensi pengaturan hukum  sinkronisasi internal pengaturan hukum pencatatan perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 .

REFERENSI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun