Mohon tunggu...
Najibullah Zaki Munib
Najibullah Zaki Munib Mohon Tunggu... Lainnya - belum bekerja

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

review jurnal hukum dagang di Indonesia

10 Desember 2024   17:50 Diperbarui: 10 Desember 2024   17:50 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis menggunakan metode normatif kualitatif dengan pendekatan studi dokumen. Analisis dilakukan melalui penelaahan aturan-aturan hukum dan dokumen formal.

Aspek Hukum

Penulis membahas hubungan hukum dagang dengan hukum perdata, mengacu pada Pasal 1 KUHD yang menekankan prinsip lex specialis derogat lex generalis. Dibahas pula sejarah hukum dagang internasional, seperti Code de Commerce di Prancis, dan pengaruhnya terhadap KUHD Belanda yang menjadi acuan bagi Indonesia.

Hasil dan Temuan

Penulis menyimpulkan bahwa hukum dagang Indonesia berakar pada KUHD Belanda, yang terdiri dari dua kitab: hukum dagang umum dan hukum hak serta kewajiban pelayaran. Hubungan hukum perdata dan hukum dagang juga dijelaskan secara rinci.

Kritik

Kelemahan Penelitian: Artikel terlalu teoretis dan minim data empiris atau studi kasus nyata, seperti contoh sengketa dagang di Indonesia.

Konsistensi Penulisan: Ada pengulangan informasi, terutama pada sejarah hukum dagang di Eropa, yang membuat jurnal kurang efisien dalam penyampaian informasi.

Struktur Tidak Sistematis: Artikel terasa kurang terorganisir, sehingga pembaca mungkin kesulitan mengikuti alur argumen.

Abstrak Kurang Informatif: Tidak mencakup kontribusi utama penelitian atau implikasi praktisnya.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun