Mohon tunggu...
Najibullah Zaki Munib
Najibullah Zaki Munib Mohon Tunggu... Lainnya - belum bekerja

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Perkuliahan Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   09:58 Diperbarui: 8 Desember 2024   10:11 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

12. Progressive Law
Hukum progresif adalah konsep yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo yang menyarankan perubahan radikal dalam sistem hukum yang ada. Tujuannya adalah untuk menciptakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dengan mengutamakan keadilan sosial. Hukum progresif berfokus pada perubahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperjuangkan hak asasi manusia, dan mendorong perkembangan sosial yang lebih adil.

13. Legal Pluralism
Legal pluralism adalah konsep yang mengakui adanya berbagai sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat. Ini berarti bahwa selain hukum negara, ada juga hukum adat, hukum agama, dan sistem hukum lokal yang berlaku. John Griffiths mengemukakan bahwa pluralisme hukum memungkinkan berbagai sistem hukum untuk hidup berdampingan, mengakomodasi keragaman sosial dan budaya yang ada dalam masyarakat.

14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam menekankan pada pentingnya memahami bagaimana norma-norma hukum Islam berfungsi dalam masyarakat yang plural. Pendekatan ini melihat pluralisme hukum tidak hanya dari sudut pandang hukum positif, tetapi juga bagaimana masyarakat berinteraksi dengan berbagai sistem hukum, termasuk hukum Islam, hukum adat, dan hukum negara. Dalam konteks ini, pluralisme hukum Islam dapat mencerminkan dinamika hubungan antara norma-norma agama, sosial, dan hukum yang berlaku di masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun