12. Progressive Law
Hukum progresif adalah konsep yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo yang menyarankan perubahan radikal dalam sistem hukum yang ada. Tujuannya adalah untuk menciptakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dengan mengutamakan keadilan sosial. Hukum progresif berfokus pada perubahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperjuangkan hak asasi manusia, dan mendorong perkembangan sosial yang lebih adil.
13. Legal Pluralism
Legal pluralism adalah konsep yang mengakui adanya berbagai sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat. Ini berarti bahwa selain hukum negara, ada juga hukum adat, hukum agama, dan sistem hukum lokal yang berlaku. John Griffiths mengemukakan bahwa pluralisme hukum memungkinkan berbagai sistem hukum untuk hidup berdampingan, mengakomodasi keragaman sosial dan budaya yang ada dalam masyarakat.
14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam menekankan pada pentingnya memahami bagaimana norma-norma hukum Islam berfungsi dalam masyarakat yang plural. Pendekatan ini melihat pluralisme hukum tidak hanya dari sudut pandang hukum positif, tetapi juga bagaimana masyarakat berinteraksi dengan berbagai sistem hukum, termasuk hukum Islam, hukum adat, dan hukum negara. Dalam konteks ini, pluralisme hukum Islam dapat mencerminkan dinamika hubungan antara norma-norma agama, sosial, dan hukum yang berlaku di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H