Mohon tunggu...
Najibullah Zaki Munib
Najibullah Zaki Munib Mohon Tunggu... Lainnya - belum bekerja

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart dalam Konteks Hukum Indonesia

30 Oktober 2024   23:34 Diperbarui: 30 Oktober 2024   23:34 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kedua pemikir ini dapat dilihat sebagai dua sisi dari koin yang sama. Pendekatan Weber yang menekankan legitimasi dan struktur birokrasi dapat dilengkapi dengan pendekatan Hart yang menyoroti mekanisme dan adaptasi hukum. Dalam konteks Indonesia, di mana tantangan hukum sering kali terkait dengan legitimasi dan pluralisme, mengintegrasikan kedua pemikiran ini bisa memberikan solusi yang lebih komprehensif.

Di masa sekarang, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart menawarkan wawasan yang berharga dalam menghadapi tantangan hukum dan sosial. Dengan memanfaatkan prinsip-prinsip mereka, kita dapat menciptakan sistem hukum yang tidak hanya efisien dan adil, tetapi juga responsif terhadap perubahan. Ini penting untuk memastikan bahwa hukum tetap relevan dan bermanfaat bagi masyarakat yang terus berkembang.

E. Analisis Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart untuk Perkembangan Hukum di Indonesia

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart menawarkan wawasan yang berharga dalam memahami dan mengembangkan sistem hukum di Indonesia. Dalam konteks yang kompleks dan beragam, analisis berikut mencerminkan relevansi pemikiran mereka.

1. Pemikiran Max Weber

Otoritas Rasional-Legal

  • Relevansi: Konsep otoritas rasional-legal Weber dapat digunakan untuk memahami bagaimana legitimasi hukum dibangun di Indonesia. Dalam masyarakat yang plural, penerimaan hukum sebagai otoritas yang sah sangat penting untuk menciptakan stabilitas dan kepercayaan.
  • Implikasi: Pentingnya mengedepankan hukum yang jelas, transparan, dan terstruktur. Hal ini relevan dalam upaya reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan publik. Mengadopsi prinsip-prinsip Weber bisa membantu mengurangi korupsi dan meningkatkan efisiensi dalam penegakan hukum.

Birokrasi dan Hukum Formal

  • Relevansi: Birokrasi di Indonesia sering kali dianggap lamban dan tidak efisien. Weber mengingatkan bahwa birokrasi, meskipun diperlukan, bisa menjadi "sangkar besi" yang menghambat inovasi dan fleksibilitas.
  • Implikasi: Reformasi birokrasi harus diiringi dengan upaya untuk menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini mencakup pengembangan teknologi informasi dan mekanisme partisipatif yang memungkinkan masyarakat terlibat dalam proses hukum.

2. Pemikiran H.L.A. Hart

Positivisme Hukum dan Rule of Recognition

  • Relevansi: Konsep positivisme hukum Hart, terutama mengenai "rule of recognition," sangat penting untuk memahami pluralisme hukum di Indonesia. Dengan banyaknya sistem hukum yang berlaku, termasuk hukum adat dan hukum agama, pengakuan terhadap berbagai aturan ini perlu ditangani secara bijak.
  • Implikasi: Memperjelas bagaimana berbagai sistem hukum dapat diintegrasikan atau diakui dalam kerangka hukum nasional. Hal ini memerlukan dialog antara berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan kesepakatan tentang legitimasi aturan yang berbeda.

Aturan Primer dan Sekunder

  • Relevansi: Hart membedakan antara aturan primer yang mengatur perilaku dan aturan sekunder yang mengatur proses hukum. Di Indonesia, penting untuk memastikan bahwa ada aturan yang jelas mengenai pembuatan dan penerapan hukum.
  • Implikasi: Meningkatkan kesadaran akan pentingnya prosedur legislasi yang transparan dan partisipatif, serta memastikan bahwa hukum yang ada benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

3. Integrasi Pemikiran Weber dan Hart

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun