Mohon tunggu...
Najibullah Zaki Munib
Najibullah Zaki Munib Mohon Tunggu... Lainnya - belum bekerja

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart dalam Konteks Hukum Indonesia

30 Oktober 2024   23:34 Diperbarui: 30 Oktober 2024   23:34 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fleksibilitas Hukum: Hart percaya bahwa sistem hukum harus mampu beradaptasi dengan perubahan nilai-nilai sosial. Hukum tidak boleh kaku, tetapi harus mampu berevolusi sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis.

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan kerangka teoritis yang penting dalam memahami hukum dan otoritas. Konsep-konsep mereka relevan untuk analisis sistem hukum kontemporer, termasuk di Indonesia, di mana tantangan pluralisme hukum dan dinamika sosial memerlukan pemikiran yang adaptif dan responsif.

D. Pendapat Saya tentang Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam Masa Sekarang

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart tetap relevan dan signifikan dalam konteks sosial, politik, dan hukum masa kini. Berikut adalah beberapa pendapat saya mengenai relevansi keduanya:

 1. Otoritas Rasional-Legal Weber di Era Modern

Weber's konsep otoritas rasional-legal sangat penting dalam menghadapi tantangan hukum dan birokrasi saat ini. Dalam masyarakat yang semakin kompleks dan beragam, penting untuk memiliki sistem hukum yang berbasis pada aturan yang rasional dan transparan. Di tengah fenomena ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga hukum dan birokrasi, prinsip Weber tentang legitimasi melalui kepatuhan pada hukum bisa menjadi pedoman untuk memperbaiki citra dan efektivitas institusi tersebut.

Namun, tantangan yang dihadapi saat ini adalah risiko "sangkar besi" yang semakin nyata, di mana birokrasi dapat menghambat inovasi dan fleksibilitas. Oleh karena itu, penting untuk tetap mengedepankan nilai-nilai manusiawi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan hukum.

2. Positivisme Hukum Hart dan Fleksibilitas Hukum

Pemikiran H.L.A. Hart mengenai positivisme hukum juga sangat relevan dalam konteks pluralisme hukum yang kita hadapi. Dengan adanya beragam sistem hukum---baik hukum nasional, hukum adat, maupun hukum agama---konsep "rule of recognition" Hart membantu kita memahami bagaimana aturan-aturan tersebut dapat saling diakui dan diterima.

Di era perubahan cepat ini, di mana nilai-nilai sosial sering kali bergeser, fleksibilitas hukum yang ditekankan oleh Hart menjadi sangat penting. Hukum harus dapat beradaptasi dengan dinamika masyarakat tanpa kehilangan esensinya sebagai alat untuk mencapai keadilan dan keteraturan.

3. Sinergi Antara Pemikiran Weber dan Hart

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun