Mohon tunggu...
Najibullah Zaki Munib
Najibullah Zaki Munib Mohon Tunggu... Lainnya - belum bekerja

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart dalam Konteks Hukum Indonesia

30 Oktober 2024   23:34 Diperbarui: 30 Oktober 2024   23:34 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan menerapkan pemikiran Weber dan Hart, sistem hukum Indonesia dapat lebih baik dalam memahami dinamika sosial, legitimasi, dan penerapan aturan yang konsisten. Hal ini sangat penting dalam menghadapi tantangan hukum di era modern, di mana perubahan sosial berlangsung cepat dan tuntutan keadilan semakin kompleks.

C. Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

1. Pokok Pemikiran Max Weber

  • Otoritas Rasional-Legal: Weber memperkenalkan konsep otoritas rasional-legal yang berlandaskan pada hukum dan peraturan yang rasional. Ini dianggap sebagai bentuk otoritas yang paling efisien dan stabil dalam masyarakat modern, di mana legitimasi diperoleh melalui kepatuhan terhadap aturan yang jelas dan terstruktur.

  • Tipe-tipe Otoritas: Weber membedakan otoritas menjadi tiga tipe:

    • Tradisional: Berdasarkan pada adat dan kebiasaan yang telah ada.
    • Karismatik: Berdasarkan daya tarik pribadi seorang pemimpin yang dapat menginspirasi pengikutnya.
    • Rasional-Legal: Didasarkan pada aturan yang disepakati dan diakui secara kolektif.
  • Birokrasi: Dalam pandangannya, birokrasi adalah mekanisme penting dalam penegakan hukum modern. Birokrasi memungkinkan penerapan aturan secara impersonal, konsisten, dan efisien. Namun, Weber juga memperingatkan tentang risiko "sangkar besi," di mana birokrasi dapat membatasi kebebasan individu.

  • Rasionalisasi dan Hukum Formal: Weber menekankan pentingnya hukum formal yang sistematis dan tidak subjektif. Hukum modern harus diatur berdasarkan logika dan rasionalitas yang terstruktur, bukan sekadar nilai-nilai tradisional atau agama.

2. Pokok Pemikiran H.L.A. Hart

  • Positivisme Hukum: Hart adalah tokoh utama dalam positivisme hukum, yang melihat hukum sebagai sistem aturan independen dari moralitas. Ia membedakan antara hukum yang "ada" (berlaku) dan hukum yang "seharusnya" (moralitas).

  • Aturan Primer dan Sekunder: Hart membagi hukum menjadi dua jenis aturan:

    • Aturan Primer: Mengatur perilaku manusia secara langsung (misalnya, larangan pencurian).
    • Aturan Sekunder: Mengatur proses pembuatan, perubahan, dan penerapan aturan primer (misalnya, prosedur legislatif).
  • Rule of Recognition: Hart mengembangkan konsep "rule of recognition," yaitu aturan yang menentukan apa yang diakui sebagai hukum dalam suatu sistem. Konsep ini penting untuk memastikan keabsahan hukum dan stabilitas sistem hukum.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun