Mohon tunggu...
Najibullah Zaki Munib
Najibullah Zaki Munib Mohon Tunggu... Lainnya - belum bekerja

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart dalam Konteks Hukum Indonesia

30 Oktober 2024   23:34 Diperbarui: 30 Oktober 2024   23:34 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Jurnal: Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam Konteks Hukum Indonesia

1. Pemikiran Max Weber

Max Weber merupakan tokoh penting dalam ilmu sosial dan hukum, terutama melalui konsep "legitimasi" yang ia kembangkan. Weber membedakan tiga jenis legitimasi dalam otoritas:

  • Tradisional: Didasarkan pada kebiasaan dan praktik yang telah ada sejak lama.
  • Karismatik: Berasal dari daya tarik pribadi pemimpin yang mampu menginspirasi pengikutnya.
  • Rasional-legal: Berdasarkan sistem hukum yang jelas dan prosedur birokratis.

Weber berargumen bahwa otoritas rasional-legal adalah bentuk yang paling efisien dalam mengelola masyarakat modern. Dalam konteks ini, hukum dianggap sebagai alat untuk mencapai keteraturan sosial dan prediktabilitas interaksi antarindividu. Hukum, menurut Weber, harus dioperasikan secara konsisten untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

2. Pemikiran H.L.A. Hart

H.L.A. Hart, sebagai tokoh penting dalam positivisme hukum, mengembangkan teori yang mendalam mengenai struktur hukum dalam bukunya "The Concept of Law." Hart mengidentifikasi dua jenis aturan:

  • Aturan primer: Mengatur perilaku manusia, seperti larangan dan kewajiban.
  • Aturan sekunder: Mengatur proses pembuatan dan penegakan aturan primer, termasuk prosedur legislatif dan mekanisme pengakuan hukum.

Konsep "rule of recognition" yang diperkenalkan Hart adalah kunci untuk memahami legitimasi hukum dalam suatu sistem. Aturan ini menjelaskan kriteria yang digunakan untuk menentukan apa yang dianggap sebagai hukum. Menurut Hart, kesepakatan sosial mengenai aturan-aturan ini penting untuk menjaga stabilitas dan legitimasi sistem hukum.

Relevansi dalam Konteks Indonesia

Pemikiran Weber dan Hart memberikan wawasan yang signifikan untuk menganalisis sistem hukum di Indonesia.

  • Pengaruh Weber: Dalam konteks reformasi birokrasi dan penguatan lembaga hukum, pendekatan rasional-legal yang dikemukakan oleh Weber dapat dilihat dalam upaya menciptakan sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Konsep legitimasi Weber membantu memahami pentingnya penerimaan masyarakat terhadap aturan hukum yang ada, terutama di tengah tantangan birokrasi yang sering kali tidak efisien.

  • Konsep Hart: Dalam menghadapi pluralisme hukum di Indonesia, konsep "rule of recognition" menjadi sangat relevan. Indonesia memiliki beragam sistem hukum, termasuk hukum adat, hukum agama, dan hukum nasional. Oleh karena itu, pemahaman mengenai legitimasi masing-masing sistem hukum serta pengakuan terhadap aturan-aturan ini sangat penting untuk menciptakan harmoni dan stabilitas dalam masyarakat yang beragam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun