Mohon tunggu...
Najdah Wildan
Najdah Wildan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Agama Islam, Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pro Dan Kontra Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

22 November 2021   19:52 Diperbarui: 22 November 2021   20:07 1532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : jdih.kemdikbud.go.id

Di mana masyarakat cenderung mementahkan dan meremehkan, serta memarginalisasikan adanya data, fakta ilmiah, argumentasi dan logika yang saintifik. Maka dengan adanya sikap tersebut telah semakin meligitimasi betapa sakitnya budaya hukum kita. Fase berikutnya yg harus dihadapi Kemendikbud adalah implementasi di lapangan dari peraturan tersebut. Ini jauh lebih susah daripada membuat aturan. Pastikan semua pihak yang terlibat di dalamnya berfungsi dengan baik. Percayalah, hal itu jauh lebih sulit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun