Mohon tunggu...
Rinta Nainggolan
Rinta Nainggolan Mohon Tunggu... Domestik Helper -

Lahir di indonesia merantau dan berjuang untuk kembali

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Kayu Jati Nenek Asyani

17 April 2015   11:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:59 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nenek itu bersikukuh bahwa ia tidak mencuri,kayu itu miliknya lalu apa alasan perhutani menuduh nenek Asyani? nenek yang buta hukum yang tidak mengerti apa-apa yang diperhadapkan dengan ahli-ahli hukum yang layak menghakimi para pejabat yang yang korupsi.Memang tidak salah menjalankan hukum itu sangat baik tapi yang saya lihat kuatnya ketimppangan hukum yang terjadi di masyarakat Indonesia.

Perhutani melawan nenek Asyani,yang satu di mobil mewah yang satu jalan aja tidak kuat apalagi berhadapan dengan hukum yang menuduh dirnya sebagai pencuri.

SITUBONDO, KOMPAS — Asyani binti Mu'aris (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik PT Perhutani, menangis histeris pada akhir sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (16/4). Di depan hakim, ia bersimpuh dan memohon agar hakim tak memercayai pernyataan jaksa yang menyatakan dirinya terbukti mencuri.Yang nenek lakukan hanya menagis dan meras bahwa yang dia tebang adalah kayu jati miliknya sendiri.

Dilihat dari harganya mungkin nenek Asyani tidak mengira dirnya akan tersangka pencurian kayu di perhutani apalagi menurut anggapannya atau sebenarnya itu adalah miliknya sendiri.

"Sakit hati ini dibilang mencuri. Kayu itu milik saya sendiri, yang saya simpan bertahun-tahun," katanya sambil menekan- nekan dada.kalau dilihat dari jawaban nenek Asyani begitu yakin dan sangat yakin bahkan dia tidak lupa bahwa kayu itu disimpannya bertahun tahun.Lalu bagaimana dengan pihak perhutani yang merasa dirinya kehilangan satu pohon jati ingatkah ciri- ciri kayu jati yang hilang,dan adakah saksi yang dapat dipercaya bahwa itu kayu milik Perhutani?

Menggampangkan sekali dengan hanya dengan bukti-bukti ini, Saya bukan ahli dalam hukum saya hanya menyampaikan hal yang ada dibenak saya

Jalannya sidang

Dalam sidang, jaksa Ida Haryanti membacakan replik. Menurut dia, Asyani tak dapat menunjukkan surat keterangan asal-usul hasil hutan.

Jaksa juga menyebut, pengacara tak ikut dalam sidang lapangan di lahan milik Perhutani karena tunggang-langgang kehujanan. Dalam sidang lapangan itu terlihat tunggul kayu PT Perhutani yang hilang batangnya cocok dengan tiga ikat bilah kayu jati yang menjadi barang bukti di pengadilan. Dua dari tiga bongkong bilahan batang itu diakui Asyani sebagai kayu miliknya.

Mungkin kalau yang mengambil kayu ini adalah orang berada atau sebut orang yang berpengaruh anda pasti tidak begitu bersemangat untuk mengadili pelakunya,jujur saja kebiasaan di negara kita ini yang kuat itu yang menang.

Dan nenek Asyani adalah kaum lemah,sia sia saja menuntutnya terlalu mahal kalau untuk makan aja juga suli

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun