Mohon tunggu...
Ivan NaimadaMusthafa
Ivan NaimadaMusthafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

TERUS SEMANGAT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jiwasraya Aplikasi Pemikiran Jeremy Bentham dan Giddens Anthony

1 Juni 2023   11:40 Diperbarui: 1 Juni 2023   12:15 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengaruh budaya dan lingkungan

Faktor budaya dan lingkungan juga dapat mempengaruhi terjadinya kejahatan struktural. Misalnya, budaya yang mendorong kekerasan, pemikiran rasis atau seksis, atau lingkungan fisik yang terabaikan atau terpinggirkan dapat menciptakan kondisi yang kondusif untuk kejahatan.

Teori kejahatan struktural Anthony Giddens menekankan bahwa kejahatan adalah hasil dari ketidakseimbangan sosial dan ketidakadilan struktural yang dihadapi individu. Contoh studi kasus yang relevan dengan teori ini adalah maraknya kejahatan narkoba di Indonesia.

Ketimpangan pendapatan yang signifikan di Indonesia dapat mempengaruhi masyarakat dengan berbagai cara. Beberapa individu dan kelompok mungkin terjebak dalam kemiskinan dan merasa terpinggirkan secara ekonomi. Untuk mencapai kehidupan yang lebih baik, mereka mungkin mencari jalan pintas dengan terlibat dalam perdagangan gelap narkotika.

Akses yang tidak merata terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan kesempatan kerja dapat menyebabkan frustrasi dan ketidakpuasan sosial. Hal ini dapat menyebabkan meningkatnya pengangguran dan terbatasnya kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup. Dalam situasi ini, individu yang putus asa mungkin tergoda untuk terlibat dalam kejahatan terkait narkoba sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan ekonomi.

Korupsi di berbagai tingkatan sistem penegakan hukum Indonesia memberikan kemampuan bagi sindikat narkotika untuk beroperasi tanpa hambatan. Hal ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi maraknya perdagangan narkotika serta memudahkan peredaran dan penyebaran narkotika yang merugikan masyarakat.

Teori kejahatan struktural Anthony Giddens juga dapat diterapkan untuk memahami fenomena pencurian kendaraan di perkotaan Indonesia. Kota-kota di Indonesia sering menghadapi kesenjangan ekonomi yang signifikan. Beberapa daerah perkotaan memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi, sementara yang lain merupakan pusat kekayaan dan konsumsi yang terkenal. 

Ketimpangan ekonomi yang tinggi dapat memicu ketidakpuasan sosial, kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang sulit, serta perasaan tidak adil dan putus asa. Hal ini dapat mendorong sebagian orang untuk melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sebagai sumber penghasilan tambahan atau sebagai cara untuk memperbaiki keadaan ekonominya.

Adanya lapangan pekerjaan yang terbatas di perkotaan dapat menyebabkan tingginya tingkat pengangguran. Pengangguran dan ketidakstabilan ekonomi yang dialami sebagian penduduk perkotaan dapat mempengaruhi motivasi mereka untuk melakukan pencurian kendaraan sebagai sumber pendapatan.

Beberapa wilayah perkotaan di Indonesia memiliki infrastruktur yang rentan, seperti kurangnya penerangan jalan yang memadai, keamanan yang lemah, dan kurangnya pengawasan polisi.  Situasi ini menawarkan penjahat kemungkinan melakukan tindakan mereka lebih mudah dan dengan cara yang kurang terdeteksi. Selain itu, adanya kemacetan lalu lintas di perkotaan juga menciptakan situasi yang menguntungkan bagi para pencuri kendaraan, karena pemilik kendaraan cenderung meninggalkan kendaraannya tanpa pengawasan.

Kejahatan pencurian kendaraan sering dikaitkan dengan perdagangan ilegal suku cadang. Ada pasar gelap aktif di mana suku cadang kendaraan curian dijual dengan harga murah. Kehadiran pasar gelap ini memberikan insentif ekonomi bagi para pelaku kejahatan untuk terus melakukan pencurian kendaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun