Mohon tunggu...
Ivan NaimadaMusthafa
Ivan NaimadaMusthafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

TERUS SEMANGAT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Keadilan dalam Bisnis dan Hak-hak Pekerja

14 April 2023   02:17 Diperbarui: 14 April 2023   02:33 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

teori keadilan

Ada beberapa teori terkenal yang membahas tentang keadilan.

Teori Keadilan Utilitarian, yang didasarkan pada prinsip utilitas dimana keadilan dipandang sebagai pencapaian integral bagi masyarakat dan dilihat sebagai distribusi sumber daya yang menghasilkan hasil terbaik.

Teori Keadilan Retributif, yaitu prinsip pemidanaan yang sebanding antara penerima dengan perbuatan yang dilakukannya. Memberikan hukuman yang tepat untuk tindakan ilegal menunjukkan apa itu keadilan.

Teori keadilan restoratif, yaitu keadilan dipandang sebagai suatu proses untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh tindakan menyimpang, melibatkan semua pihak yang terlibat, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat.

Teori Keadilan Prosedural, yaitu keadilan dipandang sebagai jaminan bahwa suatu proses pengambilan keputusan dan distribusi sumber daya dilakukan secara objektif, partisipatif, dan transparan, tanpa isu-isu yang diskriminatif atau bias.

Balanced theory of justice, yaitu keadilan dianggap mencapai keseimbangan yang tepat antara hak individu dan kepentingan umum.

Hak pekerja mencakup serangkaian hak yang dimiliki pekerja dalam hubungan kerja dengan perusahaan. Berikut adalah beberapa contoh hak-hak pekerja yang diakui secara umum dalam berbagai sistem hukum dan konvensi internasional:

Upah dan pendapatan yang adil

jam kerja yang wajar

Kesehatan dan keselamatan Kerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun