- Program Retret Kebatinan: Memberikan kesempatan kepada pejabat publik untuk mengikuti retret kebatinan guna menyegarkan nilai moral mereka.
Contoh Praktis: Kementerian atau lembaga dapat menyelenggarakan pelatihan khusus tentang nilai-nilai moral berbasis lokal, seperti kebatinan Jawa, yang mendorong integritas pejabat.
5. Penerapan Kebatinan dalam Sistem Hukum dan Kebijakan
Implementasi kebatinan dalam pencegahan korupsi dapat pula dilakukan melalui kebijakan publik yang mendukung pembentukan mentalitas antikorupsi:
Peningkatan Kesejahteraan ASN: Kebijakan yang memastikan pendapatan memadai bagi pejabat publik agar mereka tidak merasa "kekurangan" sehingga meminimalkan godaan untuk korupsi.
Penguatan Sanksi Moral: Selain hukuman hukum, publikasi pelanggaran sebagai sanksi moral dapat memalukan pelaku korupsi dan memberikan efek jera.
Program Nilai Lokal di Sekolah: Mendidik generasi muda dengan menanamkan nilai-nilai kejujuran dan narima ing pandum sejak dini.
Contoh Praktis: Pemerintah dapat memperkuat peraturan pelaporan harta kekayaan pejabat melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan pendekatan moral, bukan hanya administratif.
6. Penanaman Legacy Kepemimpinan Batin
Pemimpin yang memiliki transformasi diri melalui kebatinan akan menjadi teladan dalam pencegahan korupsi. Implementasi ini mencakup:
- Keteladanan Pemimpin: Pemimpin menunjukkan hidup sederhana, transparansi, dan integritas.