Mohon tunggu...
Nailul Amal
Nailul Amal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Islamic Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Ijab Qabul dalam Jual Beli Online

15 Oktober 2024   20:30 Diperbarui: 15 Oktober 2024   20:31 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun titik kesepakatan (Ijab Qabul) antara penjual dan pembeli itu dimungkinkan terjadi dalam 3 aktivitas yaitu ;  Order, Pembayaran, Konfirmasi Pembelian. Pertama, saat buyer melakukan order, tentu ia telah melihat katalog yang memuat berbagai keterangan barang yang dijual baik itu gambar/video, spesifikasi, dan harga. Atau jika ada hal pertanyaan seputar barang yang hendak dibeli, buyer dapat berkomunikasi dengan seller secara online. Sehingga ketika buyer melakukan order, artinya dia telah setuju membeli barang tersebut dengan segala keterangannya. Kedua, setelah membuat orderan, buyer diharuskan untuk membayar sejumlah nominal biaya. ketika dia membayar orderan yang tertera, bermakna dia setuju dengan biaya yang ditetapkan. Ketiga, selesai orderan dan pembayaran, maka seller akan mengkonfirmasi pembayaran kepada pembeli serta mengemas barang belanja tersebut sesuai dengan item yang telah di checkout oleh buyer. Tahap ini merupakan wujud persetujuan penjual untuk menjual barang kepada buyer.

Dalam hal ini, proses Klik Order & Pembayaran mewakili "" sebagai wujud daripada Qabul yaitu keridhaan pembeli untuk membayarkan sejumlah nilai agar memperoleh kepemilikan terhadap barang tersebut. Sedangkan Konfirmasi Pembelian mewakili "" " " sebagai wujud Ijab yaitu keridhaan penjual untuk menjual barangnya kepada pembeli dengan harga yang dibayarkan. Kendati dalam hal ini keduanya tidak dalam bentuk ucapan "aku jual & aku beli", namun tindakan yang dilakukan merupakan bentuk lain ( ) dari sighat Ijab Qabul. Terlebih di platform e-commerce yang berbasis sistem seperti marketplace, terdapat klausul (pernyataan) ketika hendak melakukan pembeliaan dan konfirmasi penjualan sehingga wujud dari kesepakatan itu semakin kentara. Karenanya, memposisikan Ijab dan Qabul tidak boleh terpaku pada sebatas ucapan saja, itu sebabnya penggunaan bentuk lain seperti bahasa isyarat juga turut diakomodir fiqh sebab keduanya punya "maqam" yang sama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun