Mohon tunggu...
Nailul Amal
Nailul Amal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Islamic Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Ijab Qabul dalam Jual Beli Online

15 Oktober 2024   20:30 Diperbarui: 15 Oktober 2024   20:31 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

"karena jual beli tergantung pada keridhaan(para pihak) sementara keridhaan merupakan perkara yang tersirat(tersembunyi), maka dianggaplah sesuatu yang menunjukkan keridaaan itu baik itu ucapan atau lainnya yang serupa seperti tulisan dan isyarat orang bisu. Maka tidaklah sah jual beli dengan cara mu'athah."

Sampai disini, hematnya kita mengetahui bahwa Ijab Qabul merupakan komponen yang  dipertimbangkan dan memainkan peran dalam keabsahan transaksi jual beli. Kehujjahan keridhaan sebagai basis dari jual beli turut diberitakan dalam beberapa riwayat bahwa Nabi SAW pernah bersabda :

 

"Sesungguhnya jual beli hanyalah dilakukan dengan saling ridha." (HR. Ibnu Majah no. 2185)

disebutkan pula dalam riwayat yang lain, bahwa Nabi bersabda :

 

"Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan darinya." (HR. Ibnu Hibban no. 6078)

PROBLEMATIKA IJAB QABUL DALAM JUAL BELI ONLINE

Dalam konteks transaksi jual beli online, terjadi perubahan dalam bangunan ijab qabul yang ada. Pasalnya, kegiatan jual beli online berada basis yang berbeda dengan jual beli tradisional. Jika transaksi tradisional terjadi dengan mempertemukan penjual dan pembeli, transaksi online justru terjadi karena penjual dan pembeli tidak langsung bertemu. Sehingga dalam hal ini, jual beli konvensional dengan menggunakan media modern tidak termasuk bagian (transaksi online) dalam perdebatan ini, misalnya Buyer yang berkomunikasi melalui platform online; whatsapp, facebook, dll dengan Seller, kemudian keduanya bertemu langsung (COD) dan terjadilah transaksi secara offline. Maka itu bukanlah jual beli online yang dimaksudkan disini.

Perlu dipahami bahwa, orientasi jual beli online merupakan transaksi antara seller dan buyer berlangsung tanpa adanya pertemuan tatap muka serta pertukaran antar nilai dan barang terjadi by sistem (platform berbasis online), entah itu menggunakan pihak ketiga atau tidak. Sehingga menjadi persoalan disini adalah, jika keduanya tidak saling bertemu, lalu dimana letak keberadaan ijab qabul yang dirukunkan fiqh dalam transaksi online ini?

Skema paling sederhana yang bisa kita gambarkan dalam konteks ini adalah misalnya Buyer membeli HP di media online seperti instagram, setelah melihat katalog dan memilih item, kemudian buyer membuat orderan di toko ataupun berkomunikasi dengan seller. Setelah itu, buyer akan membayar sejumlah biaya baik itu harga barang & ongkos pengiriman ke seller. Setelah transfer berhasil, maka seller akan mengemas pesanan dan dikirimkan melalui jasa kurir sesuai dengan informasi pengiriman yang diberikan buyer saat orderan dibuat. Lantas dimana porsi Ijab Qabul jika antara penjual dan pembeli disini tidak pernah bertatap muka dan saling bercengkrama. Dalam konteks ini, ketika seller mendisplay item dagang dengan memberi keterangan barang serta mencantumkan harga di katalog online, maka ini bisa disebut sebagai "menjual". ketika ada pelanggan yang checkout dan membayar , maka  ini bisa disebut sebagai "membeli".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun