Mohon tunggu...
Nailul Amal
Nailul Amal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Islamic Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Ijab Qabul dalam Jual Beli Online

15 Oktober 2024   20:30 Diperbarui: 15 Oktober 2024   20:31 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

IJAB QABUL DALAM FIQH

Dalam fiqih, Ijab dan Qabul merupakan salah satu komponen yang fundamental yang memberi penegasan terhadap keabsahan akad dalam transaksi jual beli. Dalam transaksi tradisional, ijab dan qabul berlangsung secara lisan dan tatap muka antara penjual dan pembeli sehingga wujud daripada aktivitas ijab dan qabul itu tampak secara lansung. Dalam kitab Al Bajuri disebutkan sebagaimana berikut:

 "" " ". "" "" 

Bahwa hendaknya dalam prosesi jual beli terdapat Ijab dan Qabul (Serah Terima). Yang pertama itu Ijab, yaitu ketika seller atau orang pada posisi menjual mengucapkan "" dan " ". Yang kedua itu Qabul, yaitu ketika buyer atau orang pada posisi membeli mengucapkan "" dan "" serta kata-kata lain yang punya bobot yang sama dengan keduanya.

Sederhananya, Ijab dan Qabul adalah prosesi serah terima yang diakomodir oleh fiqh. Ijab mewakili penyerahan dan Qabul mewakili penerimaan. Ini adalah pemahaman yang maklum dalam aktivitas sosial kita. Akomodasi fiqh terhadap prosesi serah terima turut melahirkan standar keabsahannya. Ketika membahas tentang skema Ijap dalam Hasyiah Al Bajuri disebutkan bahwa :

 : 

Patut diketahui dalam hal ini, bahwa hendaknya ijab mengandung komunikasi (obrolan) atau sesuatu yang sepadan dengannya seperti penggunaaan kata isyarat.

Disebutkan pula ketika membahas skema Qabul sebagai berikut :

....   : ( ) . . : ( )

bahwa boleh mendahulukan Qabul sebelum Ijab, seumpama pembeli mengatakan "kubeli dengan harga sekian". Namun jika pembeli memulai dengan ucapan "saya terima" maka jual beli tidak sah sebab tiada keteraturan memulai dengan Qabul. Hal tersebut telah ditegaskan oleh imam, namun pendapat yang lebih kuat adalah yang menyebutkan sah (qabul diatas ijab), sebagaimana ditegaskan oleh syaikhan pada kasus yang sama dalam bab nikah.

Tuntutan terhadap keberadaan Ijab Qabul dalam transaksi jual beli menjadi tidak dapat terelekakkan dengan sinyal pada awal redaksi sebelumnya. Pasalnya, jual beli dipandang bergantung pada persetujuan(kerelaan) kedua belah pihak untuk saling bertukar harta, sementara perkara rela/tidak rela adalah perkara hati yang tidak terlihat (tersembunyi). Karenanya, kerelaan itu diwujudkan melalui ucapan atau hal lain yang punya bobot yang sama, misalnya tulisan atau bahkan isyarat (bagi orang bisu). Sehingga, jual beli tanpa adanya ucapan serah terima (mu'athah) dipandang tidak Sah sebagaimana dalam Hasyiah Bajuri disebutkan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun