(Menurut Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Hambali) tampak secara jelas bahwa wakaf berarti menahan harta yang dimiliki untuk diambil manfaatnya bagi kemaslahatan umat dan agama.
Ayat-ayat Al-Qur'an tentang wakaf:
- surah Al-Baqarah ayat 261
- surah Al-Baqarah ayat 267
- surah Ali Imran ayat 92
- surah An-Nahl ayat 97
- surah Al-Hajj ayat 77
- sunnah atau Hadis tentang Wakaf
Bab II
Wakaf adalah salah satu lembaga Islam yang potensial untuk dikembangkan, khususnya di negara-negara berkembang. Wakaf-wakaf pada waktu itu pada umumnya dikelola oleh para sultan dan Amir, anak-anaknya atau siapa saja yang ditentukan oleh wakif.
Sebelum ada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, di Indonesia sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan tentang wakaf, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 itu hanyalah wakaf sosial (wakaf umum) di atas tanah milik seseorang atau badan hukum.
Nazhir-nya harus profesional. la mampu mengelola wakaf secara produktif,dan hasilnya dapat dimanfaatkan oleh mereka yang berhak.tidak hanya semata-mata tergantung pada nazhir, tetapi komitmen kita semuanya.
Namun demikian, keberhasilan pengelolaan wakaf sebenarnya bersama antara nazhir, masyarakat, khususnya umat Islam, pemerintah, akademisi, dan praktisi.
Bab III
Intipati wakaf terkandung dalam delapan (8) elemen, yaitu:
- wakaf memutuskan segala bentuk dan hak kekuasaan si pewakaf ke atas harta yang diwakafkan;
- Â harta yang hendak diwakafkan harus jelas jenis dan pemilikannya;
- Â wakaf merupakan sedekah atau amal jariyah yang berterusan selagi harta itu kekal sebagai harta wakaf;
- Â harta wakaf perlu dimanfaatkan mengikut aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh syarak.
- harta yang hendak diwakatkan diperlukan kekal sifat serta zatnya sesuai dengan ganjaran pahala yang berterusan yang diterima oleh si pewakaf.
- tujuan, penerima dan segala yang berkaitan dengan wakaf perlu jelas dan terang maksudnya; dan
- harta wakaf yang tidak disebut penggunaannya hendaklah digunakan sejalan dengan landasan yang dibenarkan oleh syarak
Walaupun institusi wakaf telah diketahui umum, pendekatan dan penggunaannya yang berbeda-beda kadangkala menimbulkan kekeliruan.
wakaf jelas sekali berperanan sebagai salah satu mekanisme untuk menghasilkan, perpindahan dan pendistribusian kekayaan harta dalam masyarakat Islam. Keistimewaan dan keunikan wakaf terletak pada konsep pemisahan antara hak pemilikan dan hak penggunaan.