Mohon tunggu...
Naili Nadiyah
Naili Nadiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Semester 4 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Wakaf & Pemberdayaan Umat

11 Maret 2023   11:10 Diperbarui: 11 Maret 2023   11:23 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Menurut Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Hambali) tampak secara jelas bahwa wakaf berarti menahan harta yang dimiliki untuk diambil manfaatnya bagi kemaslahatan umat dan agama.

Ayat-ayat Al-Qur'an tentang wakaf:

  • surah Al-Baqarah ayat 261
  • surah Al-Baqarah ayat 267
  • surah Ali Imran ayat 92
  • surah An-Nahl ayat 97
  • surah Al-Hajj ayat 77
  • sunnah atau Hadis tentang Wakaf

Bab II

Wakaf adalah salah satu lembaga Islam yang potensial untuk dikembangkan, khususnya di negara-negara berkembang. Wakaf-wakaf pada waktu itu pada umumnya dikelola oleh para sultan dan Amir, anak-anaknya atau siapa saja yang ditentukan oleh wakif.

Sebelum ada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, di Indonesia sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan tentang wakaf, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 itu hanyalah wakaf sosial (wakaf umum) di atas tanah milik seseorang atau badan hukum.

Nazhir-nya harus profesional. la mampu mengelola wakaf secara produktif,dan hasilnya dapat dimanfaatkan oleh mereka yang berhak.tidak hanya semata-mata tergantung pada nazhir, tetapi komitmen kita semuanya.

Namun demikian, keberhasilan pengelolaan wakaf sebenarnya bersama antara nazhir, masyarakat, khususnya umat Islam, pemerintah, akademisi, dan praktisi.

Bab III

Intipati wakaf terkandung dalam delapan (8) elemen, yaitu:

  • wakaf memutuskan segala bentuk dan hak kekuasaan si pewakaf ke atas harta yang diwakafkan;
  •  harta yang hendak diwakafkan harus jelas jenis dan pemilikannya;
  •  wakaf merupakan sedekah atau amal jariyah yang berterusan selagi harta itu kekal sebagai harta wakaf;
  •  harta wakaf perlu dimanfaatkan mengikut aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh syarak.
  • harta yang hendak diwakatkan diperlukan kekal sifat serta zatnya sesuai dengan ganjaran pahala yang berterusan yang diterima oleh si pewakaf.
  • tujuan, penerima dan segala yang berkaitan dengan wakaf perlu jelas dan terang maksudnya; dan
  • harta wakaf yang tidak disebut penggunaannya hendaklah digunakan sejalan dengan landasan yang dibenarkan oleh syarak

Walaupun institusi wakaf telah diketahui umum, pendekatan dan penggunaannya yang berbeda-beda kadangkala menimbulkan kekeliruan.

wakaf jelas sekali berperanan sebagai salah satu mekanisme untuk menghasilkan, perpindahan dan pendistribusian kekayaan harta dalam masyarakat Islam. Keistimewaan dan keunikan wakaf terletak pada konsep pemisahan antara hak pemilikan dan hak penggunaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun