Mohon tunggu...
Nailazfa Callista
Nailazfa Callista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta

Menulis sebagai hobi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU Penyiaran Baru: Meningkatkan Kualitas atau Membatasi Kebebasan?

7 Juli 2024   22:55 Diperbarui: 8 Juli 2024   19:27 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika pemerintah atau lembaga seperti KPI terlalu ketat dalam menindak pelanggaran, ada risiko bahwa media akan merasa tertekan dan terbatas dalam menyampaikan berita atau opini yang kontroversial. Hal ini tentunya berdampak pada independensi media dan kemampuan mereka untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.

Kebebasan Bereksprsi dan Demokrasi

Kebebasan berekspresi adalah salah satu pilar penting dalam sebuah negara demokrasi. Media memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat serta sebagai alat untuk mengawasi kinerja pemerintah.  Di Indonesia, media memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan mengkritisi kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat. Revisi UU Penyiaran yang terlalu ketat dapat membatasi peran ini dan mengancam kebebasan berekspresi. Media yang merasa tertekan dan dibatasi akan cenderung menghindari isu-isu kontroversial yang berpotensi menimbulkan masalah dengan pemerintah.

Jalan Tengah untuk Meningkatkan Kualitas Tanpa Membatasi Kebebasan

Lantas harus seperti apa? Tentunya, Revisi UU Penyiaran memang diperlukan untuk memastikan kualitas konten yang disiarkan kepada masyarakat. Namun, revisi ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengorbankan kebebasan berekspresi dan independensi media. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas siaran dan kebebasan media. Dalam proses demokrasi, kritik dan pengawasan adalah hal yang sangat penting. Media sebagai pilar keempat demokrasi harus tetap diberi ruang untuk beroperasi secara bebas dan independen. Pemerintah seharusnya melihat media sebagai mitra dalam pembangunan, bukan sebagai ancaman yang harus dikontrol.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun