Mohon tunggu...
Naila Syahla Luthfiyah
Naila Syahla Luthfiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/Universitas Negeri Malang

Biarkan isi kepala menuangkan semua hal lewat tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menelaah Kasus Penganiayaan oleh Guru BK: Implikasi terhadap Kode Etik Profesi

2 Juni 2024   09:09 Diperbarui: 2 Juni 2024   09:12 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

2. Memberi peringatan keras secara tertulis

3. Pencabutan keanggotaan ABKIN

4. Pencabutan lisensi

5. Menyerahkan kasus pada pihak yang berwenang (permasalahan hukum/kriminal) 

Pada kasus ini, guru BK yang melakukan kekerasan pada siswa dapat diberi sanksi yang berupa penghapusan dari posisi guru di sekolah tersebut, sanksi hukum karena telah melakukan penganiayaan (kekerasan), atau sanksi lainnya yang disesuaikan juga dengan peraturan-peraturan yang berlaku di sana.  

Selain pemberian sanksi kepada guru BK, pihak sekolah perlu melindungi siswa yang menjadi korban kekerasan tersebut. Pada dasarnya korban memerlukan perlindungan dan pengobatan terkait fisik dan mentalnya. Selain mengalami luka fisik yang berupa patahnya gigi korban, ia juga pasti mengalami luka batin yang memerlukan bantuan dari ahlinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun