2. Memberi peringatan keras secara tertulis
3. Pencabutan keanggotaan ABKIN
4. Pencabutan lisensi
5. Menyerahkan kasus pada pihak yang berwenang (permasalahan hukum/kriminal)Â
Pada kasus ini, guru BK yang melakukan kekerasan pada siswa dapat diberi sanksi yang berupa penghapusan dari posisi guru di sekolah tersebut, sanksi hukum karena telah melakukan penganiayaan (kekerasan), atau sanksi lainnya yang disesuaikan juga dengan peraturan-peraturan yang berlaku di sana. Â
Selain pemberian sanksi kepada guru BK, pihak sekolah perlu melindungi siswa yang menjadi korban kekerasan tersebut. Pada dasarnya korban memerlukan perlindungan dan pengobatan terkait fisik dan mentalnya. Selain mengalami luka fisik yang berupa patahnya gigi korban, ia juga pasti mengalami luka batin yang memerlukan bantuan dari ahlinya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H