Mohon tunggu...
Naila Syahla Luthfiyah
Naila Syahla Luthfiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/Universitas Negeri Malang

Biarkan isi kepala menuangkan semua hal lewat tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menelaah Kasus Penganiayaan oleh Guru BK: Implikasi terhadap Kode Etik Profesi

2 Juni 2024   09:09 Diperbarui: 2 Juni 2024   09:12 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kehadiran seorang guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sebuah institusi pendidikan memegang peran krusial dalam membentuk lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan mendukung perkembangan holistik para peserta didiknya. Namun, ironisnya, kadang kala kasus kekerasan yang melibatkan guru BK sendiri menjadi sorotan yang memilukan, mencoreng citra profesinya, dan menimbulkan pertanyaan mendalam terkait dengan integritas moral dan komitmen terhadap kode etik profesi. 

Kasus penganiayaan yang melibatkan guru bimbingan dan konseling (BK) terhadap muridnya menjadi peristiwa yang mengejutkan dan memunculkan keprihatinan yang mendalam dalam dunia pendidikan. Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang pendidik, yang seharusnya menjadi teladan dan pembimbing bagi siswanya, menimbulkan dampak yang serius tidak hanya bagi korban langsung, tetapi juga bagi profesi bimbingan dan konseling secara keseluruhan. 

Seperti pada kasus yang terjadi  pada SMP di salah satu wilayah Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. Ditinjau dari berita-berita yang ada, seorang guru BK di sana melakukan aksi kekerasan pada salah satu siswanya. Aksi tersebut tentu bukan termasuk aksi yang patut ditiru karena telah menyalahi norma bahkan melanggar kode etik profesi bimbingan dan konseling.  

Terdapat beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh guru BK dalam kasus ini yang diantaranya ialah sebagai berikut: 

1. Pelanggaran terhadap konseli: melakukan tindakan kekerasan (fisik atau psikologis) terhadap konseli.

Dalam kasus ini, sangat jelas kalau guru BK melakukan pelanggaran terhadap konseli. Siswa yang saat di sekolah menjadi konselinya guru BK perlu mendapat perlakuan baik. Pada dasarnya dalam kode etik profesi Bimbingan dan konseling dijelaskan bahwa konselor perlu memperlihatkan sifat-sifat sederhana, rendah hati, sabar, menepati janji, dapat dipercaya, jujur, tertib, dan hormat. 

Berbeda dengan kode etik profesinya, dalam kasus ini guru BK malah menunjukkan sifat arogannya dengan melakukan tindak kekerasan pada siswa. Siswa yang sebenarnya tidak salah apa-apa, malah mendapatkan kekerasan oleh guru BK nya sendiri. Hal tersebut sangat tidak baik dan perlu adanya tindak lanjut agar kasus ini tidak terjadi lagi. 

2. Melakukan kesalahan terhadap lembaga berkenaan dengan tanggung jawabnya sebagai konselor yang bekerja di lembaga yang dimaksud. 

Dalam hal ini, konselor atau guru BK dapat dikatakan tidak profesional. Bukan tanpa ada alasan, akan tetapi memang kenyataannya guru BK dalam kasus ini memang tidak profesional. Ia tidak melakukan tanggung jawabnya sebagai konselor atau guru BK dengan baik karena telah melanggar kode etik profesinya sendiri. Jika guru BK tersebut melakukan tugasnya dengan baik serta bertanggung jawab, ia tidak akan melakukan kekerasan kepada siswanya hanya karena tidak mengumpulkan buku catatannya. Pada dasarnya guru BK harus bersikap profesional dan bertanggung jawab atas pekerjaannya.

Terdapat beberapa solusi untuk mengatasi masalah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh guru BK seperti di kasus ini. Beberapa solusi yang dapat digunakan ialah sebagai berikut: 

1. Memberi teguran secara lisan dan tertulis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun