Seseorang dikatakan bergibah jika ia mengetahui suatu kekurangan pada seseorang yang kemudian disebarkannya secara sadar. Hukum gibah adalah haram. Sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Hujaraat ayat 12 yang berbunyi :
Gibah merupakan salah satu bentuk sikap licik terhadap sesama. Orang yang melakukan gibah berusaha menikam kehormatan sesamanya dari belakang. Ia berusaha menyerang seseorang dalam kondisi tidak berdaya dan dengan cara seperti itulah ia berusaha menhancurkan harga diri orang tersebut.
Kedua perbuatan di atas dapat menimbulkan bahaya, yaitu :
- Tidak masuk surga
- Tidak dilihat oleh Allah pada hari Kiamat
- Saling curiga antara teman
- Menjadikan citra seseorang buruk
- Mengajak orang lain untuk merusak (karena isinya berupa celaan dan cercaan)
- Mengakibatkan ketidakharmonisan sehingga menghancurkan persaudaraan
Oleh karena itu, kita sebagai umat manusia yang selalu beriman kepada Allah dengan senantiasa melaksanakan perintah-Nya dan menjauhkan diri dari larangan-Nya dapat menghindari perbuatan tercela di atas. Perbuatan sepele yang hanya dilakukan dengan mulut kita namum dampaknya sangat besar bagi diri kita di akhirat kelak.
Wallahu a’lam.
Sumber Materi :
Buku Akidah Akhlak untuk MTs/SMP Islam kelas VIII: darsyafii
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H