Mohon tunggu...
Naila MaulidyaRahma
Naila MaulidyaRahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Rokok Elektrik: Upaya Optimalisasi Pengendalian Kesehatan Masyarakat, Penerimaan Negara, dan Keadilan Industri Rokok

6 Februari 2024   16:27 Diperbarui: 6 Februari 2024   16:33 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Adanya pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Namun pada tahun 2018, ketika pemerintah mulai memberlakukan cukai atas rokok elektrik, terdapat relaksasi penundaan pengenaan pajak rokok tersebut. Hal ini sebagai upaya pemberian masa transisi yang cukup terhadap implementasi konsep piggyback taxes yang telah berlaku sejak tahun 2014 berdasarkan UU Nomor 28/2009.

Sesuai dengan kebijakan yang berlaku, Pasal 31 UU Nomor 28/2009, paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum yang mendukung pelayanan publik lebih baik di daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, seperti pencegahan beredarnya rokok ilegal.

Tujuan Pemberlakuan Pajak pada Rokok Elektrik

1. Mengendalikan konsumsi rokok elektrik pada masyarakat
Dalam jangka panjang, pemerintah menilai penggunaan rokok elektrik berindikasi memengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.

2. Menambah penerimaan untuk kepentingan negara
Pengenaan pajak rokok dimaksudkan untuk menambah penerimaan negara yang penggunaanya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum yang mendukung pelayanan publik di daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota menjadi lebih baik.

3. Memberikan keadilan penerapan pajak di industri rokok
Pada prinsipnya pengenaan pajak rokok elektrik mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dan operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014.

Tarif Cukai Rokok Elektrik

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 menjelaskan lebih rinci mengenai tarif cukai rokok elektrik tahun 2024. 

  • Rokok elektrik padat : Rp 3.074 per gram
  • Rokok elektrik cair sistem terbuka : Rp 636,00 per mililiter
  • Rokok elektrik cair sistem tertutup : Rp 6.776,00 per mililiter

Pemberlakuan "Tarif pajak rokok elektrik ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok," bunyi Pasal 2 Ayat 3 PMK Nomor 143/PMK/2023.

Upaya Optimalisasi Pemungutan Pajak Rokok Elektrik oleh Kemenkeu adalah sebagai berikut.

  • Memberikan sosialisasi kepada wajib pajak rokok, yakni pengusaha/produsen terkait pemberlakuan pajak
  • Membentuk sistem aplikasi Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR) untuk memudahkan proses pelaporan pajak
  • Meneliti laporan pajak dan melakukan penagihan apabila kurang bayar atau pengembalian apabila kelebihan bayar
  • Melakukan rekapitulasi secara bertahap untuk meningkatkan akurasi dan pengawasan laporan. 

Sumber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun