Mohon tunggu...
Naila Aurellia
Naila Aurellia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekuasaan dan Wewenang Politik

28 Juni 2024   23:22 Diperbarui: 28 Juni 2024   23:22 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekuasaan Dan Wewenang Politik
Naila Aurellia
Saeful Mujab, S.Sos, M.I.Kom
Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
 
 
ABSTRACT
Power is something that many politicians dream of in order to live rich, prosperous and famous lives. With power, people act arbitrarily and use various means or threats to make others comply with their wishes. Political power and authority is a hot topic that is discussed in various circles of society. The power of political authority is often abused by political parties. This has led to the assumption that the purpose of people entering politics is to gain power only for individual interests. This individual power has a bad impact on society because politicians are crazy about their position. So for the sake of the people, regulations are needed, so that the people are prosperous and the rulers do not act arbitrarily.
 
ABSTRAK
Kekuasaan adalah sesuatu yang diimpikan banyak politisi agar dapat hidup kaya, sejahtera, dan terkenal. Dengan kekuasaan, masyarakat bertindak sewenang-wenang dan menggunakan berbagai cara atau ancaman untuk membuat pihak lain menuruti keinginannya. Kekuasaan dan otoritas politik menjadi topik hangat yang diperbincangkan di berbagai kalangan masyarakat. Kekuasaan otoritas politik seringkali disalahgunakan oleh partai politik. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa tujuan orang-orang terjun ke dunia politik adalah untuk meraih kekuasaan hanya untuk kepentingan individu. Kekuasaan individu ini memberikan dampak buruk bagi masyarakat karena para politisi yang tergila-gila dengan posisinya. Maka demi kepentingan rakyat diperlukan adanya peraturan, agar rakyat sejahtera dan penguasa tidak bertindak sewenang-wenang.
 
 
 
LATAR BELAKANG
Secara umum, masyarakat pasti merasa terdorong atau diarahkan pada tujuannya mengorganisir suatu kelompok dalam masyarakat. Peraturan yang dimaksud adalah pemimpin yang mempunyai kekuasaan pada kelompok tertentu. Pemimpin merupakan tokoh penting dalam masyarakat. Pemimpin berada pada kelompok yang berbeda-beda, baik kelompok kecil maupun kelompok besar. Pemimpin yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk memerintah dan membimbing anggotanya dipilih sebagai teladan.
Kekuasaan dan wewenang sering kali terwujud dalam masyarakat dengan cara yang sederhana, kompleks, atau rumit. Kekuasaan dan wewenang biasanya berfokus pada bidang politik, seperti pemilihan presiden, parlemen, dan daerah. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain agar menuruti keinginan orang yang berkuasa. Kekuasaan dapat diperoleh melalui paksaan atau kesepakatan dengan berbagai cara. Sedangkan, wewenang adalah orang yang mempunyai hak resmi untuk memerintahkan orang lain untuk bertindak dan memaksa mereka untuk melakukannya.
Dalam jangka waktu lama, Para ahli berasumsi bahwa masyarakat adalah suatu sistem yang memelihara interaksi sosial timbal balik. Dahulu, kekuasaan digunakan untuk mencegah perpecahan dan menjaga ketertiban untuk mencapai stabilitas sosial. Namun kini kekuasaan menjadi perbincangan media karena sering disalahgunakan dan menimbulkan kontroversi. Sebab, ada anggapan di masyarakat bahwa mereka yang terjun ke dunia politik berusaha meraih kekuasaan dan wewenang hanya untuk kepentingan pribadinya. Oleh karena itu partai-partai politik berlomba-lomba untuk saling bertarung dan melakukan apapun demi mencapai kekuasaan dan otoritas politik yang diinginkan.

PERTANYAAN PENELITIAN
1. Pengertian dari kekuasaan dan wewenang politik?
2. Apa saja  unsur -- unsur, sumber serta bentuk kekuasaan dan wewenang politik?
3. Bagaimana bentuk lapisan kekuasaan?
4. Apa saja dampak dari kekuasaan dan wewenang politik?

TUJUAN PENELITIAN
1. Mengetahui definisi kekuasaan dan wewenang politik
2. Mengetahui unsur, sumber  serta bentuk kekuasaan dan wewenang politik
3. mengetahui dampak -- dampak yang terjadi dari kekuasaan dan wewenang politik
 

TINJAUAN PUSTAKA
a. Definisi Kekuasaan Politik
Dalam perkembangannya, kekuasaan dipandang sebagai bentuk monarki, aristokrasi, dan anarki. Kekuasaan politik lahir pada era revolusi di Eropa, yaitu di Inggris dan Perancis. Dengan munculnya kekuatan politik, berbagai persoalan terkait individualisme dan hilangnya wibawa mulai bermunculan.
Kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain dengan cara yang berbeda-beda untuk mencapai tujuan tertentu. (Budiarjo), berpendapat bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi perilaku orang lain sesuai dengan keinginan pembuatnya. Menurut (Surbakti), kekuasaan membuat pihak lain berpikir sesuai keinginan pemberi pengaruh. Kekuasaan (Weber), diartikan sebagai aktor dalam suatu hubungan sosial yang dapat mewujudkan keinginannya dan menghilangkan berbagai hambatan. Menurut (Parsons), kekuasaan adalah kemampuan untuk memenuhi kewajiban yang mengikat melalui kesatuan sistem organisasi kolektif. Sedangkan menurut (Laswell), kekuasaan adalah hubungan antara seseorang atau suatu kelompok dalam menentukan kegiatan yang ditujukan untuk mencapai tujuan pihak pertama.
Kekuasaan terjadi ketika ada interaksi antara individu dengan suatu kelompok atau kelompok yang berkuasa atau dipimpin. Suatu kekuasaan dapat dikatakan besar apabila ia mempunyai power, misalnya power position. Power position merupakan kekuasaan yang menjadi ciri kedudukan seseorang dalam suatu organisasi. Selanjutnya, kekuasaan personal adalah kekuasaan individu dalam hubungan sosial.

b. Definisi Wewenang Politik
Kekuasaan dalam bahasa Belanda adalah "bevogedung" yang berarti kekuasaan untuk memerintah. Wewenang ini didasarkan pada ketentuan hukum atau undang-undang. Suatu negara dikatakan sah apabila warga negaranya taat pada hukum politik, jika rakyat menolak maka kekuasaan bersifat memaksa dan bersifat permusuhan. Menurut (Ferrazi), berpendapat bahwa wewenang berarti tuntutan terhadap satu hal atau lebih, yang meliputi pengaturan, pengarahan, dan pengendalian. Lalu menurut (Manan), berpendapat bahwa wewenang mengandung unsur hak dan tanggung jawab, termasuk hak untuk bertindak bebas dan menantang orang lain, serta kewajiban untuk bertindak menurut aturan hukum dalam memberi, mendelegasikan, atau menganugerahkan wewenang. Sedangkan (Philip), berpendapat bahwa otoritas digambarkan sebagai kekuasaan hukum politik dan berkaitan dengan kekuasaan politik. Kekuasaan pada umumnya adalah hak suatu lembaga untuk menjalankan tugas dan fungsinya menurut hukum.
 
 
c.  Definisi Politik
Kata politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti warga negara, politicos yang berarti kewarganegaraan. Pada zaman Yunani, masyarakat saling berinteraksi untuk mencapai kesejahteraan dalam hidupnya. Ketika masyarakat berani menentukan kedudukannya dalam masyarakat, meraih kekayaan, dan membuat orang lain menerima pendapatnya, maka disebut juga aktivitas politik. Politik disebut sebagai jalan mencari kehidupan yang lebih baik.
Pada zaman Yunani kuno (Aristoteles) berpendapat bahwa politik disebut dengan em Damonia, atau kehidupan yang baik, yang berarti upaya masyarakat untuk mencapai sesuatu yang lebih baik dari sebelumnya. Menurut (Budiarjo), politik adalah upaya menciptakan aturan-aturan yang ditaati oleh mayoritas warga negara untuk mencapai kehidupan yang harmonis. (Isjawara), berpendapat bahwa politik adalah perebutan kekuasaan dan dianggap sebagai teknik menjalankan kekuasaan. Lalu menurut (Carton), politik adalah suatu proses tindakan perilaku yang menggunakan kekuasaan untuk melaksanakan keputusan peraturan yang sah dan sah dalam kehidupan masyarakat. Politik erat kaitannya dengan kekuasaan. Dengan kekuatan partainya, ia disegani dan diapresiasi di berbagai kalangan.
 

METODE PENULISAN
Penelitian penulis merupakan penelitian literatur review yang bedasarkan pada riset permasalahan. Jenis penelitian penulis menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian literatur review merupakan metode dilakukan dengan mengumpukan sejumlah buku ataupun jurnal yang berkaitan dengan tujuan masalah. Sementara itu, metode penelitian kualitatif merupakan yang metode yang berfokus pada observasi (pengamatan) mendalam dan menghasilkan kajian komprehensif terhadap fenomena tersebut.
Tujuan penelitian literatur review kualitatif adalah menjelaskan secara rinci permasalahan yang diteliti, mendeskripsikan hasil penelitian dalam bentuk naratif agar mudah dipahami dan menciptakan keakraban dengan subjek atau informan pada saat berpartisipasi, sehingga peneliti berharap pembaca dapat memberikan jawaban mengenai rumusan masalah yang diteliti.
 


HASIL DAN PEMBAHASAN
a. Definisi Kekuasaan dan Wewenang Politik
Kekuasaan adalah kemampuan untuk secara langsung atau tidak langsung mendikte dan mengambil keputusan yang dapat mempengaruhi tindakan pihak lain. Kekuasaan bersifat netral untuk melihat baik buruknya masyarakat. (Weber) menyatakan bahwa kekuasaan adalah dimana orang yang mempunyai kedudukan memenuhi keinginannya dalam hubungan sosial tanpa memperhatikan orang lain. Menurut (Soekanto), kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain sesuai dengan keinginan pihak yang berkuasa. Kekuasaan memegang peranan yang dapat menentukan kehidupan seseorang.
Kekuasaan menjadi dasar bertindak, berbuat dan melaksanakan aktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut (Louis), wewenang adalah besarnya kekuasaan dan wewenang yang dialihkan pada suatu jabatan. Menurut (Harold), politik mempunyai wewenang untuk memerintah dan bertindak. Menurut  (Davis), lembaga berhak atas uang tunai yang cukup untuk memenuhi kewajiban tertentu. Ada 3 jenis kekuasaan yaitu yang pertama ada kekuasaan tradisional merupakan kekuasaan berdasarkan tradisi dan patut dihormati. Kedua, kekuasaan kharismatik merupakan kekuasaan yang bedasarkan kepercayaan masyarakat terhadap kekuatan agama mistik para pemimpinnya dan terakhir ada kekuasaan rasional yakni kekuasaan yang bedasarkan keyakinan pada hukum ilegal.
Pada umumnya kekuasaan dan wewenang berada pada posisi tertinggi dalam kelompok. Orang yang berkuasa harus mengendalikan diri mereka sendiri secara hukum dan tidak memaksa orang lain untuk melakukan apa yang dinginkan oleh orang berkuasa. Jika seseorang mempunyai kekuasaan yang besar, hendaknya ia selalu berusaha memberikan dukungan kepada masyarakat agar dapat menarik simpatik dan kepercayaan masyarakat setempat terhadapnya. Wewenang dan kekuasaan juga membawa pengaruh serta potensi pada orang lain yang bersifat persuasif.

b. Unsur -- Unsur Kekuasaan Politik
Kekuasaan dijalankan melalui interaksi sosial timbal balik antara individu dan kelompok, sehingga menghasilkan unsur-unsur berikut:
1. Rasa takut pada penguasa. Rasa takut timbul karena adanya sebuah ancaman fisik, emosional dan psikologis. Para penguasa biasanya akan memaksa orang lain untuk memenuhi setiap keinginan dan tindakannya, sehingga rakyat menjadi takut pada penguasa.
2. Rasa cinta mendorong tindakan patuh. Jika rakyat memiliki rasa cinta yang besar pada pemimpin atau penguasa, rakyat otomatis akan menjadi percaya,  patuh dan melaksanakan perintahnya secara sukarela.  
3. Kemampuan kekuatan kepemimpinan. Kemampuan untuk menggerakkan orang -- orang agar bersedia melakukan tindakan -- tindakan yang memiliki tujuan.
4. Adanya keputusan yang membatasi dan memperluas kegiatan alternatif
5. Terciptanya kemauan dan keinginan seseorang atau kelompok.

c. Sumber -- Sumber Kekuasaan Politik
Kekuasaan biasa disebut power atau kekuatan seseorang yang mempunyai kedudukan dan wewenang, sehingga kekuasaan dapat diperoleh dari beberapa sumber, antara lain:
1. Pengetahuan adalah pedoman dalam membentuk suatu tindakan seseorang. Pengetahuan biasanya bertumpu pada orang-orang cerdas yang dapat menghasilkan ilmu sehingga tercipta hubungan kekuasaan yang baik.
2. Ekonomi adalah kekayaan rakyat yang berasal dari pengaruh masyarakat. Semakin besar kekuasaan maka semakin besar kekayaan yang diraih, maka muncullah istilah "kebijakan moneter".
3. Jabatan adalah suatu kenyataan yang menunjukkan bahwa seorang penguasa atau pemimpin politik mempunyai kekuasaan karena jabatan yang diraihnya. Semakin tinggi kedudukannya, semakin besar kekuasaan politik dalam pemerintahan.
4. Undang - undang adalah peraturan yang dibentuk secara sengaja oleh dewan perwakilan dan disetujui oleh rakyat. Undang -- undang akan menjadi dasar untuk mencegah para penguasa bertindak semena - mena tanpa peraturan yang bersumber dari undang-undang dan untuk kesejahteraan bersama.
5. Modal sosial adalah rangkaian nilai atau norma yang dimiliki suatu kelompok dan didasarkan pada jaringan sosial. Modal sosial merupakan juga dapat meningkatkan hubungan relasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penguasa.
6. Politik adalah suatu kelompok atau aktivitas yang sengaja dibentuk untuk dapat menegakkan aturan -- aturan. Politik terdiri dari kekuasaan konstitusional (pemerintahan negara), kekuasaan eksekutif (implementasi undang-undang), kekuasaan legislatif (pembentukan dan pengendalian pemerintahan), yudikatif (penafsiran undang-undang dan pengambilan keputusan).

d. Sumber -- Sumber Wewenang Politik
1. Teori penerimaan wewenang adalah teori yang menyangkal bahwa wewenang itu diberikan dan muncul ketika seseorang yang memilikinya akan melaksanakan (Sutarto). Teori ini juga bersumber dari kebijakan pemerintah atas kekuasaan yang diraih.
2. Teori formal wewenang adalah dimana seseorang yang diberikan wewenang akan dipandang dari tingkat organisasi yang tinggi (Stoner).
3. Wewenang situasional adalah seorang pemimpin harus membuat tingkatan untuk memberikan perintah dan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan (Northouse). Wewenang situsional juga memerlukan pengalaman untuk mengelola organisasi supaya dapat membaca situasi kondisi yang terjadi. Wewenang situsional biasanya timbul dari krisis atau peristiwa untuk membentuk pemimpin berdedikasi.
4. Wewenang jabatan adalah hak yang diberikan untuk dapat melaksanakan tugas dan juga memiliki peran tanggung jawab atas tugas yang diberikan. Wewenang jabatan biasanya berdasarkan status yang dicapai dalam organisasi dan kelompok. Akan tetapi para pejabat seringkali menyalahgunakan hak nya untuk tindakan -- tindakan negatif demi kepentingan pribadinya.
5. Wewenang faktor hukum merupakan wewenang yang didasari oleh norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wewenang hukum terdiri dari kepolisian, jaksa, hakim, lembaga permasyarakatan dan advokat.

e. Bentuk -- Bentuk Kekuasaan
1. Coercive power adalah kekuasaan yang berasal dari tindakan pemaksaan, artinya pemimpin akan memaksa orang lain untuk mengikuti keinginannya. Sehingga menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat karena seringkali disalahgunakan.
2. Reward power adalah kekuasaan yang mendapatkan timbal balik atau balasan yang setimpal. Kekuasaan ini sangat disukai oleh masyarakat karena dianggap saling menghargai.
3. Legitimate power adalah kekuasaan yang dikenal sebagai kekuatan posisional berasal dari posisi seseorang yang memegang suatu organisasi. Legitimate power harus dilakukan secara efektif sehingga dapat bermanfat untuk orang lain.
4. Referent power adalah kekuatan yang berasal dari hubungan interpersonal dalam berorganisasi. Orang yang memiliki referent power cenderung memiliki sikap saling menghormati dan saling percaya satu sama lain.
5. Expert Power adalah kekuasaan yang didasarkan pada pengetahuan yang mendalam. Pemimpin memiliki keahlian untuk memenuhi peran dan tanggung jawab sebuah organisasi.

f. Bentuk -- Bentuk Wewenang
1. Wewenang kharismatik adalah wewenang yang bedasarkan kemampuan khusus pada diri seseorang sehingga orang -- orang sekitar akan mengakui bahwa pemimpin tersebut memiliki kemampuan dan dapat dipercaya (Soekanto).
2. Wewenang tradisional adalah wewenang yang bedasarkan kemampuan seseorang dalam hubungan sosial secara turun menurun, contohnya Raja (Weber).
3. Wewenang rasional adalah wewenang bedasarkan sistem hukum yang bersandar pada agama dan juga tradisi turun -- menurun. Masyarakat cenderung menerapkan nilai demokratis dan pemimpin mendapatkan kedudukan dalajangka waktu terbatas. Contohnya Presiden, Bupati, Gubernur dan Camat (Soerjono).
4. Wewenang resmi adalah wewenang yang memiliki aturan tata tertib tegas, bersifat tetap dan jelas serta ditetapkan oleh kebijakan -- kebijakan yang berlaku.
5. Wewenang tidak resmi adalah wewenang yang bersifat spontan diperoleh dari hubungan antar pribadi, pengalaman dan jaringan sosial.
6. Wewenang pribadi adalah wewenang yang mengacu pada perilaku individu sehingga dianggap lebih memiliki kewajiban daripada hak. Wewenang ini berasal dari keahlian dan kemampuan seseorang untuk membangun hubungan yang baik.

g. Tipe -- Tipe Lapisan Kekuasaan
Kekuasaan terbentuk secara berlapis-lapis oleh perbedaan individu antara orang-orang yang mempunyai kekuasaan atau tidak. Itu sebabnya struktur kekuasaan terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
 1. Struktur kekuasaan berdasarkan kasta
Pada abad ke-16, penjelajah Portugis menugaskan beberapa pekerjaan berdasarkan kasta kepada masyarakat India. Menurut KBBI, kasta adalah golongan atau tingkatan orang dalam masyarakat. Secara umum, kasta adalah suatu sistem yang memiliki garis pemisah yang tegas dan kaku. Kasta rendah tidak bisa naik meski memiliki kekayaan yang banyak dan selalu dipandang rendah begitu pula sebaliknya. macam -- macam kasta yakni, pada puncak piramida diduduki oleh para penguasa seperti raja, presiden dan sebagainya. Lalu di ikuti dan didukung oleh bangsawan, tentara dan orang -- orang yang bekerja di pemerintahan. Berikutnya ada lapisan pelayanan yakni para petani, buruh dan kasta paling bawah ada para budak yang bekerja namun tidak dibayar sepeser pun.
2. Susunan kekuasaan bedasarkan trias politika
Menurut (Locke), trias Politik merupakan kekuasaan politik yang terbagi menjadi tiga jenis, yaitu legislatif (lembaga yang membuat undang -- undang), eksekutif (lembaga yang melaksanakan amanat undang -- undang), dan federatif (lembaga yang mengurusi hubungan luar negeri). Pada saat yang sama (Montesquieu) membagi kekuasaan menjadi legislatif (membuat undang -- undang), eksekutif (melaksanakan undang -- undang) dan yudikatif (mempertahankan pelaksanaan undang -- undang). Namun perkembangan kekuasaan tersebut tidak bersifat mutlak, karena telah ditambahkan kekuasaan lembaga yang mempelajari perekonomian negara. (Montesquieu) pun mempercayai bahwa lembaga yudikatif tidak seharusnya digabungkan oleh lembaga eksekutif karena akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan bagi negara.

h. Dampak Positif dan Negatif Kekuasaan Politik
Dampak negatif kekuasaan politik, yaitu :
1. Adanya pemisahan kekuasaan, pemisahan kekuasaan dapat menimbulkan ketidakadilan satu sama lain, karena cenderung hanya memikirkan kepentingan pribadi saja.
2. Ketimpangan ekonomi, ketimpangan ini menyebabkan kesenjangan sosial yang besar dalam masyarakat antara si kaya dan si miskin. Orang-orang yang berkuasa berusaha menjadi kaya dan tidak peduli pada orang miskin yang membutuhkan kesejahteraan.
3. Pelanggaran HAM, pelanggaran HAM terjadi akibat pemimpin dan penguasa yang otoriter. Para pemimpin otoriter seringkali menggunakan kekuasaan mereka untuk menekan hak atas kebebasan berpendapat, hak untuk keadilan, dan hak-hak lainnya.
4. Ketidakstabilan politik, ketidakstabilan ini menimbulkan konflik besar seperti protes, demonstrasi dan kerusuhan. Konflik ini terjadi karena mereka tidak puas dengan keputusan pemimpin sehingga mengganggu perdamaian dan pembangunan sosial.
Dampak positif kekuasaan politik, yaitu :
1. Mengatur sumber daya dan perekonomian, mempengaruhi pengaturan perekonomian negara untuk mengendalikan sumber daya dan kebijakan ekonomi yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.
2. Perlindungan Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia digunakan untuk melindungi hak-hak dasar seperti hak atas pendidikan, kesehatan dan kebebasan berpendapat serta untuk merasa dihormati.
3. Pengambilan keputusan publik, keputusan tidak dapat diambil secara sembarangan karena mempengaruhi banyak hal seperti kebijakan perpajakan, APBN, dan pembangunan infrastruktur.

i. Dampak Positif dan Negatif Wewenang Poitik
Dampak positif otoritas politik yaitu:
1. Stabilitas dan keamanan, wewenng politik yang kuat dan kokoh menciptakan stabilitas keamanan yang erat. Wewenang yang efektif dapat mencegah konflik internal dan eksternal serta menjaga hukum dan ketertiban.
2. Pembangunan ekonomi, kebijakan yang diputuskan oleh wewenang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang mendukung penciptaan lapangan kerja dan pembangunan infrastruktur.
3. Kepedulian sosial, lembaga dapat mengembangkan program sosial seperti pendidikan, kesehatan dan bantuan sosial yang membantu meningkatkan kualitas masyarakat.
Dampak negatif otoritas politik:
1. Terjadi banyak korupsi. Menurut (Klitgaard), korupsi adalah perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas publik yang tujuannya adalah keuntungan finansial pribadi. Korupsi dapat merusak perekonomian suatu negara dan kepercayaan warga negara terhadap pemerintah.
2. Pembangunan berkelanjutan. Menurut (Siagian), pembangunan adalah upaya perubahan yang direncanakan dan dilaksanakan secara sadar untuk mewujudkan negara modern. Namun Indonesia masih sering menghadapi pembangunan tidak berkelanjutan yang disebabkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dapat merusak lingkungan dan sumber daya alam.
3. Lambatnya inovasi. Menurut (Pugh), inovasi adalah sebuah pengenalan atas fitur atau produk baru perkembangan sosial dan ekonomi berasal dari pertukaran ide. Lambatnya inovasi terjadi karena adanya ketidakpastian politik, dan kebijakan yang tidak konsisten sehingga dapat menghambat investasi dalam pengembangan teknologi baru.
 

SIMPULAN
Kekuasaan dan wewenang merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dan sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Kekuasaan mempunyai beberapa pengertian, secara umum kekuasaan adalah kemampuan langsung dan tidak langsung untuk mendikte dan mengambil keputusan secara sepihak sehingga dapat mempengaruhi pihak lain untuk mengikutinya. Sedangkan wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintahkan orang lain untuk mencapai tujuan tertentu, namun berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Sumber kekuasaan bermacam-macam asal usulnya, yaitu pengetahuan, ekonomi, status, hukum, sosial, dan politik. Pada saat yang sama, wewenang berbentuk teori penerimaan, status, hukum dan keadaan. Selain itu, kekuasaan tersebut terbagi menjadi dua yaitu kekuasaan kasta (kekuasaan yang berdasarkan taraf hidup seseorang) dan kekuasaan trias politik (kekuasaan yang berdasarkan kekuasaan eksekutif, legislatif, federal dan yudikatif). Namun di Indonesia hal tersebut tidak berjalan dengan baikkeberadaannya. Wewenang dan kekuasaan memiliki dampak positif maupun negatif yang akan mempengaruhi kebijakan negara maupun masyakarat.
 
 
DAFTAR PUSTAKA
Septi Herdiani. (2013). bab II kajian pustaka konsep politik kebijakan
Muiz, Abdul & Wahjono, Sentot. (2022). "kekuasaan dan wewenang di UKM".
Haboddin, M. (2017). Memahami Kekuasaan Politik. Universitas Brawijaya Press.
Dewi, S. F., & Sos, S. (2017). Sosiologi Politik. Gre Publishing.
Salim, K. (2023). Sosiologi Kekuasaan: Teori dan Perkembangan. Bumi Aksara.
Nasution, Z. (2007). Bahasa sebagai alat komunikasi politik dalam rangka mempertahankan kekuasaan. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 1(3).
Syafiie, Inu Kencana. (2000). Ilmu Politik. Jakarta: PT Rineka Cipta Budiardjo,
Miriam. (2007) Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Habodin, Muhtar. (2017). Memahami Kekuasaan Politik. Malang: UB Press
Coughlan, A., Anderson, E., Stern, L. W., & El-Ansary, A. (2006). Marketing Channels. New Jersey: Pearson.
Abrori, H. (2018). Inspiring Leadership Dan Transformasi Kelembagaan Menuju Perguruan Tinggi Islam Yang Unggul. Al-Tanzim: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 2(1), 1-22.
Ruhenda, R., Heldi, H., Mustapa, H., & Septiadi, M. A. (2020). Tinjauan Trias Politika Terhadap Terbentuknya Sistem Politik dan Pemerintahan di Indonesia. Journal of Governance and Social Policy, 1(2), 58-69.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun