f. Bentuk -- Bentuk Wewenang
1. Wewenang kharismatik adalah wewenang yang bedasarkan kemampuan khusus pada diri seseorang sehingga orang -- orang sekitar akan mengakui bahwa pemimpin tersebut memiliki kemampuan dan dapat dipercaya (Soekanto).
2. Wewenang tradisional adalah wewenang yang bedasarkan kemampuan seseorang dalam hubungan sosial secara turun menurun, contohnya Raja (Weber).
3. Wewenang rasional adalah wewenang bedasarkan sistem hukum yang bersandar pada agama dan juga tradisi turun -- menurun. Masyarakat cenderung menerapkan nilai demokratis dan pemimpin mendapatkan kedudukan dalajangka waktu terbatas. Contohnya Presiden, Bupati, Gubernur dan Camat (Soerjono).
4. Wewenang resmi adalah wewenang yang memiliki aturan tata tertib tegas, bersifat tetap dan jelas serta ditetapkan oleh kebijakan -- kebijakan yang berlaku.
5. Wewenang tidak resmi adalah wewenang yang bersifat spontan diperoleh dari hubungan antar pribadi, pengalaman dan jaringan sosial.
6. Wewenang pribadi adalah wewenang yang mengacu pada perilaku individu sehingga dianggap lebih memiliki kewajiban daripada hak. Wewenang ini berasal dari keahlian dan kemampuan seseorang untuk membangun hubungan yang baik.
g. Tipe -- Tipe Lapisan Kekuasaan
Kekuasaan terbentuk secara berlapis-lapis oleh perbedaan individu antara orang-orang yang mempunyai kekuasaan atau tidak. Itu sebabnya struktur kekuasaan terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
 1. Struktur kekuasaan berdasarkan kasta
Pada abad ke-16, penjelajah Portugis menugaskan beberapa pekerjaan berdasarkan kasta kepada masyarakat India. Menurut KBBI, kasta adalah golongan atau tingkatan orang dalam masyarakat. Secara umum, kasta adalah suatu sistem yang memiliki garis pemisah yang tegas dan kaku. Kasta rendah tidak bisa naik meski memiliki kekayaan yang banyak dan selalu dipandang rendah begitu pula sebaliknya. macam -- macam kasta yakni, pada puncak piramida diduduki oleh para penguasa seperti raja, presiden dan sebagainya. Lalu di ikuti dan didukung oleh bangsawan, tentara dan orang -- orang yang bekerja di pemerintahan. Berikutnya ada lapisan pelayanan yakni para petani, buruh dan kasta paling bawah ada para budak yang bekerja namun tidak dibayar sepeser pun.
2. Susunan kekuasaan bedasarkan trias politika
Menurut (Locke), trias Politik merupakan kekuasaan politik yang terbagi menjadi tiga jenis, yaitu legislatif (lembaga yang membuat undang -- undang), eksekutif (lembaga yang melaksanakan amanat undang -- undang), dan federatif (lembaga yang mengurusi hubungan luar negeri). Pada saat yang sama (Montesquieu) membagi kekuasaan menjadi legislatif (membuat undang -- undang), eksekutif (melaksanakan undang -- undang) dan yudikatif (mempertahankan pelaksanaan undang -- undang). Namun perkembangan kekuasaan tersebut tidak bersifat mutlak, karena telah ditambahkan kekuasaan lembaga yang mempelajari perekonomian negara. (Montesquieu) pun mempercayai bahwa lembaga yudikatif tidak seharusnya digabungkan oleh lembaga eksekutif karena akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan bagi negara.
h. Dampak Positif dan Negatif Kekuasaan Politik
Dampak negatif kekuasaan politik, yaitu :
1. Adanya pemisahan kekuasaan, pemisahan kekuasaan dapat menimbulkan ketidakadilan satu sama lain, karena cenderung hanya memikirkan kepentingan pribadi saja.
2. Ketimpangan ekonomi, ketimpangan ini menyebabkan kesenjangan sosial yang besar dalam masyarakat antara si kaya dan si miskin. Orang-orang yang berkuasa berusaha menjadi kaya dan tidak peduli pada orang miskin yang membutuhkan kesejahteraan.
3. Pelanggaran HAM, pelanggaran HAM terjadi akibat pemimpin dan penguasa yang otoriter. Para pemimpin otoriter seringkali menggunakan kekuasaan mereka untuk menekan hak atas kebebasan berpendapat, hak untuk keadilan, dan hak-hak lainnya.
4. Ketidakstabilan politik, ketidakstabilan ini menimbulkan konflik besar seperti protes, demonstrasi dan kerusuhan. Konflik ini terjadi karena mereka tidak puas dengan keputusan pemimpin sehingga mengganggu perdamaian dan pembangunan sosial.
Dampak positif kekuasaan politik, yaitu :
1. Mengatur sumber daya dan perekonomian, mempengaruhi pengaturan perekonomian negara untuk mengendalikan sumber daya dan kebijakan ekonomi yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.
2. Perlindungan Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia digunakan untuk melindungi hak-hak dasar seperti hak atas pendidikan, kesehatan dan kebebasan berpendapat serta untuk merasa dihormati.
3. Pengambilan keputusan publik, keputusan tidak dapat diambil secara sembarangan karena mempengaruhi banyak hal seperti kebijakan perpajakan, APBN, dan pembangunan infrastruktur.
i. Dampak Positif dan Negatif Wewenang Poitik
Dampak positif otoritas politik yaitu:
1. Stabilitas dan keamanan, wewenng politik yang kuat dan kokoh menciptakan stabilitas keamanan yang erat. Wewenang yang efektif dapat mencegah konflik internal dan eksternal serta menjaga hukum dan ketertiban.
2. Pembangunan ekonomi, kebijakan yang diputuskan oleh wewenang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang mendukung penciptaan lapangan kerja dan pembangunan infrastruktur.
3. Kepedulian sosial, lembaga dapat mengembangkan program sosial seperti pendidikan, kesehatan dan bantuan sosial yang membantu meningkatkan kualitas masyarakat.
Dampak negatif otoritas politik:
1. Terjadi banyak korupsi. Menurut (Klitgaard), korupsi adalah perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas publik yang tujuannya adalah keuntungan finansial pribadi. Korupsi dapat merusak perekonomian suatu negara dan kepercayaan warga negara terhadap pemerintah.
2. Pembangunan berkelanjutan. Menurut (Siagian), pembangunan adalah upaya perubahan yang direncanakan dan dilaksanakan secara sadar untuk mewujudkan negara modern. Namun Indonesia masih sering menghadapi pembangunan tidak berkelanjutan yang disebabkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dapat merusak lingkungan dan sumber daya alam.
3. Lambatnya inovasi. Menurut (Pugh), inovasi adalah sebuah pengenalan atas fitur atau produk baru perkembangan sosial dan ekonomi berasal dari pertukaran ide. Lambatnya inovasi terjadi karena adanya ketidakpastian politik, dan kebijakan yang tidak konsisten sehingga dapat menghambat investasi dalam pengembangan teknologi baru.
Â
SIMPULAN
Kekuasaan dan wewenang merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dan sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Kekuasaan mempunyai beberapa pengertian, secara umum kekuasaan adalah kemampuan langsung dan tidak langsung untuk mendikte dan mengambil keputusan secara sepihak sehingga dapat mempengaruhi pihak lain untuk mengikutinya. Sedangkan wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintahkan orang lain untuk mencapai tujuan tertentu, namun berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Sumber kekuasaan bermacam-macam asal usulnya, yaitu pengetahuan, ekonomi, status, hukum, sosial, dan politik. Pada saat yang sama, wewenang berbentuk teori penerimaan, status, hukum dan keadaan. Selain itu, kekuasaan tersebut terbagi menjadi dua yaitu kekuasaan kasta (kekuasaan yang berdasarkan taraf hidup seseorang) dan kekuasaan trias politik (kekuasaan yang berdasarkan kekuasaan eksekutif, legislatif, federal dan yudikatif). Namun di Indonesia hal tersebut tidak berjalan dengan baikkeberadaannya. Wewenang dan kekuasaan memiliki dampak positif maupun negatif yang akan mempengaruhi kebijakan negara maupun masyakarat.
Â
Â
DAFTAR PUSTAKA
Septi Herdiani. (2013). bab II kajian pustaka konsep politik kebijakan
Muiz, Abdul & Wahjono, Sentot. (2022). "kekuasaan dan wewenang di UKM".
Haboddin, M. (2017). Memahami Kekuasaan Politik. Universitas Brawijaya Press.
Dewi, S. F., & Sos, S. (2017). Sosiologi Politik. Gre Publishing.
Salim, K. (2023). Sosiologi Kekuasaan: Teori dan Perkembangan. Bumi Aksara.
Nasution, Z. (2007). Bahasa sebagai alat komunikasi politik dalam rangka mempertahankan kekuasaan. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 1(3).
Syafiie, Inu Kencana. (2000). Ilmu Politik. Jakarta: PT Rineka Cipta Budiardjo,
Miriam. (2007) Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Habodin, Muhtar. (2017). Memahami Kekuasaan Politik. Malang: UB Press
Coughlan, A., Anderson, E., Stern, L. W., & El-Ansary, A. (2006). Marketing Channels. New Jersey: Pearson.
Abrori, H. (2018). Inspiring Leadership Dan Transformasi Kelembagaan Menuju Perguruan Tinggi Islam Yang Unggul. Al-Tanzim: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 2(1), 1-22.
Ruhenda, R., Heldi, H., Mustapa, H., & Septiadi, M. A. (2020). Tinjauan Trias Politika Terhadap Terbentuknya Sistem Politik dan Pemerintahan di Indonesia. Journal of Governance and Social Policy, 1(2), 58-69.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H