Mohon tunggu...
Money

Ekonomi Islam Menurut Madzhab Mainstream

3 Maret 2019   15:53 Diperbarui: 3 Maret 2019   16:28 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Beberapa tokoh mazhab mainstream mayoritas bekerja di Islamic Development Bank (IDB), yang memiliki dukungan dana dan akses ke berbagai negara sehingga penyebaran pemikirannya dapat dilakukan dengan cepat dan mudah,mereka diantanya yaitu : M.Umer chapra, M.A. Manna, M.Netatullah Siddiqi, dan lain sebagainya. (Kadir, 2014 : 37)

Mazhab mainstrem memiliki anggapan bahwa perbedaan utama antara ilmu ekonomi konvensional dengan ekonomi islam adalah dalam hal mencapai tujuan. Mereka menyetujui pandangan konvensional, bahwa masalah ekonomi muncul karena adanya keterbatasan sumber daya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas. (Chamid, 2010 : 408)

Mazhab mainstream berbeda pendapat dengan mazhab Baqir shadr, karena mazhab kedua ini setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas , yang dihadapkan dengan keinginan manusia yang tak terbatas. Memang benar, misalnya, bahwa total permintaan dan penawaran beras diseluruh dunia berada pada titrik ekuilibrium.

Namun jika kita berbicara pada tempat dan waktu tertentu, maka sangat mungkin terjadi kelangkaan sumber daya. Bahkan ini sering kali terjadi. Suplai beras di Ethiopia dan Bangladesh misalnya lebih langka dibandingkan dengan di Thailand. Jadi, keterbatasan sumber daya memang ada bahkan diakui pula oleh islam, ayat dan dalil dalil tentang ini pun banyak terdapat di al-qur'an.

Sesuai dengan namanya, maka mazhab pemikiran ekonomi islam ini mendominasi khasanah pemikiran ekonomi islam diseluruh dunia.

Meluasnya mazhab ini dipengaruhi oleh beberapa hal, yaitu.

  • Secara umum pemikiran relativ lebih moderat jika dibandingkan dengan mazhab lainnya sehingga lebih mudah diterima masyarakat.
  • Ide ide mereka banyak ditampilakan dengan cara cara ekonomi konvensional,  isalnya menggunakan economic modeling dan quantitative method sehingga mudah dipahami oleh masyarakat luas. Hal ini tidak mengherankan ,karena para pendukung mazhab ini kebanyakan memiliki latar belakang pendidikan ekonomi konvensional,disamping penguasaan ilmu keislaman yang memadai . banyak diantara mereka yang menempuh pendidikan dengan jenjang tinggi dan tetap beraktivitas ilmiah di negara negara barat, misal seperti Umar Chapra, Muhammad Nejatullah siddiqi, dan Muhammad Abdul Mannan.
  • Kebanyakan tokoh merupakan staf, peneliti penasehat atau setidaknya memiliki jaringan erat dengan lembaga lembaga regional atau internasional yang mapan seperti Islamic Development Bank (IDB), Internasional institut of islamic thought (HLT), islamic research and training institute (IRTI), dan Islamic faundation pada beberapa universitas maju. Lembaga-lembaga ini memiliki jaringan kerja yang luas didukung dengan pendanaan yang memadai, sehingga dapat mensosialisasikan gagasan ekonomi islam dengan lebih baik. Bahkan, gagasan ekonomi islam dapat segera diimplementasikan dalam kebijakan ekonomi yang nyata , sehingga bagaimana yang dilakukan oleh IDB dalam membantu pembangunan di negara negara muslim.(Kadir, 2014 : 37)

Menurut aliran dari mazhab mainstream ini permasalahan ekonomi sama dengan konvensional yang berbeda adalah bagaimana menyelesaikan masalah ekonomi tersebut. Manusia melakukan pilihan atas keinginan yang dimilikinya sehingga ada yang namanya skala prioritas. Konvensional memprioritaskan pribadi masing masing sehingga ia boleh mangabaikan petunjuk agama dan boleh juga mengikutinya.  Sehingga diistilahkan dengan menuhankan hawa nafsunya. Berbeda dengan islam, keputusan tidak boleh dilakukan semuanya tetapi dibatasi dengan aturan yang jelas dalam islam.

Dengan dem ikian, pandangan mazhab ini tentang masalah ekonomi hampir tidak berbeda dengan pandangan ekonomi konvensional. kelangkaan sumber dayalah yang menjadi penyebab munculnya masalah ekonomi. 

Ekonomi islam ini perlu dikembangkan namun tidak dengan membumihanguskan analisis  yang berharga dari konvensional. Mengambil yang tidak baik dan bermanfaat dari non muslim sama sekali tidak dilarang oleh ajaran islam. Praktik seperti ini telah diajarkan dan dipraktikkan oleh ilmuwan muslim klasik dengan prinsip yang bermanfaat diambil dan yang tidak bermanfaat dibuang. Inilah bentuk transformasi keislaman termasuk dalam konteks relasi islam dan konvensional dalam ranah ekonomi. (Zainal, 2014 : 267)

 Tokoh Madzhab Mainstream

1. Muhammad Abdul Mannan

Lahir di Bangladesh pada tahun 1938. Setelah menerima gelar Master di bidang ekonomi dari Universitas Rajshahi pada 1960, ia bekerja di berbagai kantor ekonomi pemerintah di Pakistan. Pada tahun 1970 ia pindah ke Amerika Serikat dan disana ia mendaftarkan diri di Michigan state University untuk program M.A. (Economics). Pada 1973 ia lulus program Doktor dari universitas yang sama, dalam bidang minat beberapa bidang ekonomi, seperti ekonomi pendidikan, ekonomi, pembangunan, hubungan industrial dan keuangan.

Mannan mendefiniskan ekonomi Islam sebagai ilmu sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi bagi suatu masyarakat yang diilhami oleh nila-nilai Islam. Ekonomi islam berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi barang serta jasa dalam kerangka masyarakat islam yang didalamnya jalan hidup islami ditegakkan sepenuhnya. Ekonomi islam merupakan study tentang masalah-masalah ekonomi dari suatu individu dalam masyarakat yang memiliki kepercayaan terhadap nilai-nilai kehidupan islami, yakni homo Islamicus.

            Mannan menyusun aturan berkaitan dengan kepemilikan individu dalam sistem ekonomi islam, yaitu:

  • Tidak boleh ada aset yang menganggur. Setiap aset harus dimanfaatkan secara terus menerus.
  • Pembayaran zakat diwajibkan apabila telah memenuhi syarat.
  • Penggunaan yang menguntungkan atau penggunaan untuk kegiatan yang menguntungkan.
  • Penggunaan aset tidak boleh untuk hal-hal yang dapat membahayakan, baik bagi dirinya maupun orang lain.
  • Kepemilikan kekayaan secara sah.
  • Penggunaan yang seimbang
  • Keuntungan dari penggunaan yang benar serta tidak diperkenakan konsentrasi kekayaan kepada sekelompok masyarakat.
  • Penerapan hukum islam tentang warisan

2. Muhammad Nejatullah Siddiqi

Lahir di Gorakhapur, India pada tahun 1931 ia memperoleh pendidikan awalnya di Darsagh jama'at islami, Ranpur, dan pendidikan universitasnya di muslim university, Aligarh. Siddiqi melihat kegiatan ekonomi sebagai aspek budaya yang muncul dari pandangan dunia (World View) seseorang. Pandangan dunia seseorang itulah yang menentukan pencarian ekonomi orang itu, bukan sebaliknya kemudian, bagi Siddiqi ekonomi islam itu modern dengan memanfaatkan teknik produksi terbaik dan metode organisasi yang ada.

Siddiqi memandang pemenuhan kebutuhan ekonomi sebagai sarana untuk mencapai kebutuhan hidup yang lebih besar. Ia merupakan sarana untuk mencapai perdamaian, kebebasan dari rasa lapar, dari rasa takut serta penguasaan oleh siapapun selain Allah SWT. Dan mencapai sukses atau falah di dunia dan akhirat, yang hanya dapat terwujud jika kegiatan ekonomi ditentukan oleh moralitas dan spiritualitas dan bahwa keuntungan ekonomi bukanlah merupakan biaya untuk mewujudkan moral dan spiritual.

3.Monzer Kahf

Buku Kahf, The Islamic Economi: Analitical Study of the Functioning of the Islamic Economic System, yang diterbitkan pada tahun 1978 merupakan salah satu referensi ekonomi islam yang menganalisis pengaruh suatu lembaga islam tertentu terhadap besaran ekonomi, seperti tabungan, investasi, konsumsi, dan pendapatan. Karyanya itu merupakan permulaan "analisis matematika" dalam ekonomi islam, yaitu sesuatu yang telah memberikan dorongan kepada para ahli ekonomi islam yang cenderung matematis saat ini.

Kahf memandang ekonomi sebagian dari agama karena setiap definisi berkaitan dengan kepercayaan dan perilaku manusia, perilaku ekonomi harus merupakan salah satu aspek agama. Sejauh yang menyangkut islam, hal ini didukung oleh kenyataan bahwa Al-qur'an dan Sunnah Nabi yang merupakan sumber ajaran dan hukum islam mengandung nilai dan norma ekonomi. Lebih jauh, menurut Kahf sebagian besar warisan fiqh diambil dari Al-Qur'an dan Asunnah juga berisi bentuk dan legalitas transaksi ekonomi.

4.Umer Chapra

Lahir pada tanggal 1 Februari 1933 di Pakistan. Ayahnya bernama Abdul Karim Chapra. Umer Chapra adalah penasihat riset di institut pelatihan dan riset islam (IRTI) tentang IDB di Jeddah. Sebelum posisi ini ia bekerja di agen moneter Saudi arabia (SAMA) di Riyadh selama hampir 35 tahun dan akhirnya mengundurkan diri sebagai penasihat ekonomi senior. Umer Chapra menerbitkan 11 buku, 60 karya ilmiah, 9 resensi buku, serta artikel lepas di berbagai jurnal dan media massa. Buku dan karya ilmiahnya banyak di terjemahkan dalam berbagai bahasa, termasuk bahasa indonesia.

Menurut Umer Chapra, ilmu ekonomi konvensional yang selama ini mendominasi pemikiran ilmu ekonomi modern telah menjadi disiplin ilmu yang usdah sangat maju, bahkan terdepan. Dampak yang lebih mengagumkan lagi dari akselerasi perkembangan di negara-negara industri barat adalah tersedianya sumber-sumber kajian yang substansial bagi para pakar untuk membantu program riset mereka. Berbeda dengan ilmu ekonomi islam, ilmu ekonomi dengan ilmu perspektif islam ini baru menikmati kebangkitannya pada tiga atau empat dekade terakhir yang telah mengalami tidur panjang pada beberapa abad yang lalu. Hal ini disebabkan sebagian besar negara muslim adalah negara miskin yang tingkat pembangunan ekonomi yang rendah.(Rianto, 2017 : 114-129)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun