Mohon tunggu...
Nahsa NoorLatifah
Nahsa NoorLatifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Penulis: Lili Puspita Sari S.E.I., M.E* Salma Salsabila (2010116010)** Nahsa Noor Latifah (2010116054)*** Dita Siti Kamila (2010116061)**** Najuwa Aurel Annisa (2010116064)***** Dela Amalia (2010116079)******

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penanganan Pembiayaan Bermasalah

11 Desember 2023   21:51 Diperbarui: 12 Desember 2023   10:56 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGERTIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH

Setiap pembiayaan yang diberikan oleh bank mengandung risiko pembiayaan bermasalah. Resiko tersebut adalah ketika pembiayaan tidak dapat kembali pada waktunya atau melebihi tenggat waktu (Hermansyah, 2007). Meskipun pembiayaan yang diberikan bertujuan untuk membantu anggotanya dalam membiayai bisnis mereka, ada kemungkinan terjadi masalah atau pembiayaan macet selama proses penyaluran, baik itu karena masalah yang disengaja maupun tidak sengaja. Pembiayaan bermasalah, juga disebut NPF, adalah pembiayaan yang termasuk dalam kategori kurang lancar (golongan III), diragukan (golongan IV), atau macet (golongan V)."

PENGERTIAN PEMBINAAN PEMBIAYAAN

Menurut Kamus Perbankan Indonesia, pembinaan kredit atau pembiayaan adalah upaya bank untuk mengelola pembiayaan bermasalah untuk mencapai tujuan pemberian pembiayaan dengan memberikan bimbingan, pengawasan, petunjuk, dan bantuan lainnya. Upaya bank untuk mencegah kredit atau pembiayaan macet dikenal sebagai pembinaan kredit atau pembiayaan. Pembinaan dapat meningkatkan produksi anggota atau kualitas produksi mereka.

Pembianaan pembiayaan adalah upaya pembinaan yang berkelanjutan yang dapat dilakukan oleh pejabat kredit atau pembiayaan yang berwenang dan dapat dimulai dari pencairan pembiayaan sampai pembiayaan dibayar lunas. Ini termasuk menilai pertumbuhan usaha debitur, memanfaatkan pembiayaan, dan melindungi kepentingan bank. Penilaian ini dilakukan secara langsung dan administratif.

  • Pembinaan secara administratif, yang termasuk memeriksa laporan yang diterima dari anggota, mengambil tindakan untuk bahan pertimbangan di lapangan, memberikan informasi tentang perkembangan pembiayaan, dan meminta tindakan segera.
  • Pembinaan di lapangan, dilakukan melalui kunjungan ke bisnis anggota untuk mempelajari bagaimana pembiayaan yang diberikan dapat membantu pertumbuhan bisnis, menjaga manajemen bisnis yang baik, dan pertumbuhan bisnis anggota setelah pembiayaan.

Jika upaya petugas bank untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah ini mengalami kegagalan, maka kondisi nasabah harus dievaluasi. Penagihan oleh petugas bank adalah tindakan yang termasuk dalam kategori upaya pembinaan pembiayaan.

PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH

Proses dan tindakan yang diambil bank untuk menyelamatkan pembiayaan bermasalah antara bank sebagai kreditor dan nasabah sebagai debitor atau hanya pihak internal bank dengan nasabah, tanpa melibatkan pihak ketiga seperti mediator, arbiter, atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya.

Dalam upaya mereka untuk menyelamatkan pembiayaan bermasalah, bank dapat menggunakan Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993. Surat edaran ini mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan oleh lembaga hukum melalui penggunaan alternatif seperti penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Dalam surat edaran tersebut yang dimaksud dengan penyelamatan kredit bermasalah melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring.

Penyelesaian pembiayaan bermasalah adalah suatu langkah penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui lembaga hukum; dalam hal ini, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui arbitrase atau Badan Penyelesaian Sengketa Alternatif.

Bank dapat menyelesaikan sengketa perbankan syariah melalui dua jalur. Yang pertama adalah jalur litigasi, di mana sengketa diselesaikan melalui pengadilan. Pengadilan agama adalah pengadilan yang berwenang menyelesaikan masalah ekonomi syariah. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, contoh penyelesaian melalui saluran hukum atau bantuan pihak ketiga adalah sebagai berikut: a) Penyelesaian pembiayaan melalui Pengadilan Negeri; b) Pengurusan piutang macet melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang; dan c) Penyelesaian pembiayaan melalui Pengadilan Niaga Dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan jalur non-litigasi adalah upaya untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa pengadilan, yaitu melalui musyawarah (penyelesaian secara damai, yang dilakukan terhadap debitur yang masih memiliki niat baik (kooperatif) untuk menyelesaikan kewajibannya). Lembaga arbitrase khusus sengketa perbankan syariah adalah BASYARNAS.

TAHAPAN PENANGANAN KREDIT BERMASALAH

Upaya Penanganan Pembiayaan Bermasalah:

  1. Preventif

Upaya preventif (pencegahan) yang dilakukan oleh bank sejak permohonan pembiayaan diajukan oleh nasabah, pelaksanaan analisis data pembiayaan yang akurat, pembuatan perjanjian pembiayaan yang benar, pengikatan agunan yang menjamin kepentingan bank, sampai dengan pemantauan atau pengawasan pembiayaan yang diberikan.

  1. Represif/Kurasif

Upaya yang bersifat represif atau kuratif adalah upaya penanggulangan yang bersifat penyelamatan atau penyelesaian terhadap pembiayaan yang bermasalah (Non Performing Financings/NPFs).

BAGAIMANA TAHAPAN PENANGANAN KREDIT BERMASALAH?

berikut adalah tahapan dalam penanganan kredit bermasalah : 

  1. Pembinaan Kepada Nasabah

  2. Menghubungi Nasabah (SMS/Call) 

SMS reminder dan call dilakukan kepada nasabah yang termasuk dalam kelompok pembiayaannya dalam perhatian khusus (Golongan II).

  1. Mengunjungi Tempat Tinggal Nasabah (Visit) 

Dengan mengunjungi nasabah bukan hanya untuk sekedar menangani pembiayaan bermasalah, tetapi sebagai bentuk silaturahmi untuk memperkuat hubungan antara nasabah dan pihak bank.

  1. Memberikan Surat Peringatan (SP) 

Surat peringatan akan diberikan sebagai pemberitauan bahwa nasabah telat membayar kewajibanya. Diberikan kepada nasabah yg koletibilitasnya dalam perhatian khusus (Golongan II) dan kurang lancar (Golongan III)

  1. Musyawarah

Bermusyawarah dilakukan untuk mengetahui masalah nasabah dan menawarkan solusi terbaik untuk membantu klien dan bank menyelesaikan pembiayaan yang bermasalah.

  1. Restrukturisasi

Restrukturisasi pembiayaan menurut  Peraturan Bank Indonesia No.10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah adalah upaya yang dilakukan oleh Bank dalam tujuan untuk membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya, melalui:

1)  Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan waktu atau jadwal pembayaran utang nasabah

2)  Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan persyaratan pembiayaan secara penuh atau sebagian. Misalnya, perubahan waktu pembayaran, jumlah angsuran, jangka waktu, atau potongan. Namun, hal ini tidak akan menambah jumlah utang nasabah yang harus dibayarkan kepada Bank.

3)  Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan pembiayaan yang tidak terbatas pada rescheduling atau reconditioning.

Bentuk Restrukturisasi:

  1. pengurangan tunggakan imbalan atau bagi hasil

  2. pengurangan tunggakan pokok pembiayaan

  3. penurunan imbalan atau bagi hasil

  4.  penambahan fasilitas pembiayaan 

  5.  konversi pembiayaan menjadi penyertaan pada perusahaan debitur.

  6. perpanjangan jangka waktu pembiayaan  

  7. pengambilalihan aset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku

3. Penjualan Aset dan Agunan

Langkah terakhir dalam penanganan pembiayaan bermasalah adalah penjualan aset atau agunan. Aset atau agunan dapat dijual secara sukarela oleh pemilik agunan atau karena mereka tidak memenuhi kewajiban mereka kepada bank. Bank akan mengambil aset atau agunan dan menyitanya sesuai dengan prinsip syariah dan etika.

Demikian penjelasan terkait penanganan dalam pembiayaan bermasalah beserta upaya pembinaan hingga tahapan dalam mengatasi kredit bermasalah.

Oleh Salma Salsabila, Nahsa Noor Latifah, Dita Siti Kamila, Najuwa Aurel Annisa, Dela Amalia, dan Lili Puspita Sari, SEI., ME., AWP

REFERENSI

Apsaridewi, K. I., Hukum, F., & Indonesia, U. H. (2023). Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank. 17, 59–73.

Drs. Mahyuni, S.H, M. . (n.d.). PENYELESAIAN KREDIT MACET PERBANKAN MELALUI JALUR NON LITIGASI DAN LITIGASI. 29–36.

Madjid, S. S. (2018). Penanganan Pembiyaan Bermasalah Pada Bank Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 95-109.

Paramitha Try Andini. (2019). PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH.

PBI No.10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Pratama, G., Haida, N., & Nurwulan, S. (2021). Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Bank Syariah. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 2(2), 101-114.

Suhaini & Asnaini. (2018). Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah

Susani, M. (2017). Pengawasan dan Pembinaan Nasabah Pembiayaan Oleh Account Officer dalam Meminimalisir Pembiayaan Bermasalah di BNI Syariah Cabang Bengkulu (Doctoral dissertation, IAIN Bengkulu).

Veithzal Rivai, dkk. Bank and Financial Institution Management conventional & sharia aystem. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun