PENGERTIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH
Setiap pembiayaan yang diberikan oleh bank mengandung risiko pembiayaan bermasalah. Resiko tersebut adalah ketika pembiayaan tidak dapat kembali pada waktunya atau melebihi tenggat waktu (Hermansyah, 2007). Meskipun pembiayaan yang diberikan bertujuan untuk membantu anggotanya dalam membiayai bisnis mereka, ada kemungkinan terjadi masalah atau pembiayaan macet selama proses penyaluran, baik itu karena masalah yang disengaja maupun tidak sengaja. Pembiayaan bermasalah, juga disebut NPF, adalah pembiayaan yang termasuk dalam kategori kurang lancar (golongan III), diragukan (golongan IV), atau macet (golongan V)."
PENGERTIAN PEMBINAAN PEMBIAYAAN
Menurut Kamus Perbankan Indonesia, pembinaan kredit atau pembiayaan adalah upaya bank untuk mengelola pembiayaan bermasalah untuk mencapai tujuan pemberian pembiayaan dengan memberikan bimbingan, pengawasan, petunjuk, dan bantuan lainnya. Upaya bank untuk mencegah kredit atau pembiayaan macet dikenal sebagai pembinaan kredit atau pembiayaan. Pembinaan dapat meningkatkan produksi anggota atau kualitas produksi mereka.
Pembianaan pembiayaan adalah upaya pembinaan yang berkelanjutan yang dapat dilakukan oleh pejabat kredit atau pembiayaan yang berwenang dan dapat dimulai dari pencairan pembiayaan sampai pembiayaan dibayar lunas. Ini termasuk menilai pertumbuhan usaha debitur, memanfaatkan pembiayaan, dan melindungi kepentingan bank. Penilaian ini dilakukan secara langsung dan administratif.
- Pembinaan secara administratif, yang termasuk memeriksa laporan yang diterima dari anggota, mengambil tindakan untuk bahan pertimbangan di lapangan, memberikan informasi tentang perkembangan pembiayaan, dan meminta tindakan segera.
Pembinaan di lapangan, dilakukan melalui kunjungan ke bisnis anggota untuk mempelajari bagaimana pembiayaan yang diberikan dapat membantu pertumbuhan bisnis, menjaga manajemen bisnis yang baik, dan pertumbuhan bisnis anggota setelah pembiayaan.
Jika upaya petugas bank untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah ini mengalami kegagalan, maka kondisi nasabah harus dievaluasi. Penagihan oleh petugas bank adalah tindakan yang termasuk dalam kategori upaya pembinaan pembiayaan.
PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH
Proses dan tindakan yang diambil bank untuk menyelamatkan pembiayaan bermasalah antara bank sebagai kreditor dan nasabah sebagai debitor atau hanya pihak internal bank dengan nasabah, tanpa melibatkan pihak ketiga seperti mediator, arbiter, atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya.
Dalam upaya mereka untuk menyelamatkan pembiayaan bermasalah, bank dapat menggunakan Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993. Surat edaran ini mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan oleh lembaga hukum melalui penggunaan alternatif seperti penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Dalam surat edaran tersebut yang dimaksud dengan penyelamatan kredit bermasalah melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring.
Penyelesaian pembiayaan bermasalah adalah suatu langkah penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui lembaga hukum; dalam hal ini, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui arbitrase atau Badan Penyelesaian Sengketa Alternatif.