"Barang siapa yang bangun pada pagi hari merasa aman di sekitarnya, sehat badannya, dan mempunyai makanan (pokok) hari itu, seolah-olah ia telah memiliki dunia seisinya."
Dari hadis ini, Rasulullah saw. menyetarakan keamanan dengan makanan pokok, sedangkan makanan adalah kebutuhan pokok. Artinya, keamanan adalah kebutuhan pokok rakyat. Oleh karenanya, negara wajib menjaga keamanan seluruh rakyatnya, laki-laki maupun perempuan, tanpa diskriminasi.
Telah jelas, Islam menetapkan bahwa "terjaganya kehormatan perempuan" bukan hanya tanggung jawab individu dan keluarganya, melainkan juga masyarakat dan negara memiliki andil besar. Penyelesaian terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan hanya akan bisa terwujud dengan tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan suatu sistem yang terpadu yang dilaksanakan oleh negara sebagai pelaksana dari aturan Allah Taala.
Pertama, dengan individu yang bertakwa maka setiap perbuatan yang dilakukan memperhatikan standar halal haram. Kedua, dengan kontrol masyarakat diterapkan dengan menerapkan amar makruf nahi munkar. Dengan itu, ketika ada suatu masalah yang terjadi masyarakat tidak akan bersikap acuh, melainkan akan mengingatkan dan mengajak kepada kebaikan. Terakhir, negara membantu rakyatnya agar hidup tenang aman dan damai dalam suasana keimanan, dengan memenuhi kebutuhan manusia dan mensejahterakannya melalui penerapan Islam kafah.
Sebagaimana Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah(2): 208
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H