Mohon tunggu...
Nahnia Usbah
Nahnia Usbah Mohon Tunggu... Mahasiswa - education enthusiast

Berusaha menjadi muslimah taat dan memberikan kontribusi bagi umat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peredaran Narkoba, Kapan akan Berhenti?

8 September 2023   10:08 Diperbarui: 11 September 2023   10:45 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pertama, pelaksanaan hukum Islam yang menyeluruh, mengapa?

Karena Islam menjadikan akidah sebagai landasan dalam menjalani kehidupan. Islam menjadikan hukum syara sebagai tolok ukur perbuatan. Sesuatu yang haram dikonsumsi, seperti narkoba, akan dilarang beredar. Dengan pelaksanaan hukum yang sesuai dengan syariat Islam, maka akan lahir insan beriman dan bertakwa, saling melakukan amar makruf nahi munkar, sehingga terbentuk masyarakat yang jauh dari kemaksiatan dan sesuatu yang dilarang oleh Allah.

Kedua, penjagaan pelaksanaan syariat, yaitu mulai dari ketakwaan individu dan keluarga. Ketakwaan akan mendorong setiap anggota keluarga senantiasa terikat dengan seluruh aturan Islam. Hal ini jelas akan membentengi setiap anggota keluarga dari melakukan kemaksiatan dan tindak kejahatan. Kemudian, kontrol masyarakat yang mana akan makin menguatkan ketakwaan individu dan keluarga. Caranya dengan menumbuhkan kepedulian sosial dan membudayakan aktivitas amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Dan terakhir adalah peran negara. Negara dalam Islam wajib menjaga masyarakat dari kemungkinan berbuat dosa dan kejahatan. Negara wajib menghentikan hal hal yang bersifat merusak seperti narkoba, peredaran minuman keras, pornografi, termasuk berbagai tayangan yang merusak di media maupun di media sosial. Sebabnya, semua itu, jika dibiarkan, bisa memicu terjadinya ragam kemaksiatan dan kejahatan di masyarakat. Semua ini menjadi tanggung jawab Negara. Rasulullah saw. bersabda,

الإِمَامُ رَاعٍ وَ هُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR Muslim dan Ahmad).

Ketiga, pelaksanaan sanksi tegas bagi pelaku, pengguna, dan pengedar narkoba. Sistem sanksi dalam Islam mampu berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Bersifat jawâbir karena penerapan hukum pidana Islam akan menjadi penebus dosa bagi pelaku kriminal yang telah dijatuhi hukuman yang syar’i. Hukum pidana Islam juga bersifat zawâjir, yakni dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindakan kriminal serupa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun