Pada tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia direncanakan naik dari 11% menjadi 12%. Kenaikan PPN ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat perekonomian.
Namun, kenaikan ini tentu akan berdampak pada daya beli masyarakat, inflasi, dan biaya operasional bisnis.
Mengapa PPN Naik?
Menurut sumber Kementerian Keuangan, kenaikan PPN adalah salah satu upaya untuk memperkuat perekonomian Indonesia dan memperluas basis pajak. Kenaikan ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan Penerimaan Negara
Kenaikan PPN diharapkan dapat memberikan tambahan pemasukan bagi pemerintah untuk membiayai program-program pembangunan dan kesejahteraan sosial.
2. Menyeimbangkan Defisit Anggaran
Mengingat beban anggaran yang meningkat pasca pandemi, kenaikan PPN merupakan salah satu strategi untuk mengurangi defisit anggaran dan menjaga stabilitas fiskal negara.
Namun, di sisi lain, kenaikan PPN juga menimbulkan kekhawatiran terkait daya beli masyarakat dan peningkatan biaya produksi bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah persiapan untuk menghadapinya.
Dampak Kenaikan PPN 12% dan Cara Mengatasinya
1. Dampak pada Daya Beli Masyarakat
Â
- Analisis Dampak
Kenaikan PPN akan memengaruhi harga barang dan jasa, yang berpotensi meningkatkan inflasi. Masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah kemungkinan besar akan merasakan dampaknya lebih besar karena kenaikan harga akan mempengaruhi kebutuhan pokok dan konsumsi sehari-hari.
Â
- Strategi MengatasinyaÂ
Masyarakat perlu melakukan penyesuaian anggaran rumah tangga dengan lebih bijak. Misalnya, mulai mencatat pengeluaran secara rinci, mengurangi pembelian barang konsumtif, dan memprioritaskan kebutuhan pokok.