Mohon tunggu...
Nanang A.H
Nanang A.H Mohon Tunggu... Jurnalis - Pewarta

Penyuka Kopi Penikmat Literasi// Scribo Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Inilah 9 Manfaat Transaksi Keuangan Menggunakan QRIS untuk UMKM

14 September 2024   11:26 Diperbarui: 14 September 2024   11:26 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal tersebut memudahkan dalam membuat laporan keuangan yang lebih akurat dan transparan, yang juga bisa membantu saat mengajukan pinjaman atau investasi.

7. Meningkatkan Daya Saing UMKM

Dalam era persaingan yang semakin ketat, pelaku UMKM harus bisa beradaptasi dengan teknologi baru agar tidak tertinggal.

Menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memberikan kesan modern kepada konsumen.

Konsumen akan lebih percaya dan merasa nyaman bertransaksi dengan UMKM yang menyediakan opsi pembayaran digital, yang akhirnya meningkatkan loyalitas pelanggan.

8. Dukungan terhadap Program Cashless Society

Pemerintah Indonesia tengah gencar mendorong penggunaan metode pembayaran digital untuk mendukung terciptanya cashless society.

Dengan menggunakan QRIS, UMKM ikut mendukung program ini. Cashless society tidak hanya memberikan manfaat bagi konsumen, tetapi juga memudahkan pelaku usaha dalam operasional harian, mengurangi risiko pengelolaan uang tunai, dan mempercepat transaksi.

9. Memperluas Jangkauan Pasar

Dengan QRIS, UMKM dapat melayani konsumen dari berbagai aplikasi pembayaran yang tersedia di Indonesia, seperti OVO, GoPay, DANA, ShopeePay, LinkAja, dan lainnya.

Hal ini memungkinkan pelaku UMKM untuk memperluas jangkauan pasar mereka, tidak terbatas pada konsumen yang hanya memiliki rekening bank tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun