Mohon tunggu...
Nanang A.H
Nanang A.H Mohon Tunggu... Jurnalis - Pewarta

Penyuka Kopi Penikmat Literasi// Scribo Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Segera Daftarkan NIK Jadi NPWP, Kenali Risiko, Ikuti Caranya

8 Desember 2023   15:12 Diperbarui: 8 Desember 2023   15:51 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cara pemadanan NIK dan KTP secara mandiri di laman pajak.go.id (sumber: djponline.pajak.go.id via kompas)

"Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria wajib pajak harus segera melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023".

Apa alasannya, dan bagaimana caranya? Berikut ulasannya

Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) meminta agar semua para Wajib Pajak (WP) segara memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023

Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. 

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti seperti dikutip kompas.com mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat di akses menggunakan NIK bagi WP orang pribadi dalam negeri

Apa yang terjadi bila WP belum memadankan NIK dan NPWP hingga batas akhir 31 Desember 2023

Menurut Dwi Astuti, bagi WP orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mencoba mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP

Bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP, berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke laman DJP online situs pajak.go.id

2. Selanjutnya login dengan memasukan NPWP, disertai kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah login, masuk ke menu utama Profil

3. Pada menu Profil akan menunjukan status validitas data utama yang anda miliki, apakah perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi. Status ini merupakan tanda bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Di halaman menu profil akan terdapat pula Data Utama dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Selanjutnya masukan NIK yang berjumlah 16 digit. Pada kolom tersebut, maka anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai memasukan no NIK, selanjutnya klik Validasi. Maka Sistem akan melakukan validasi dengan data yang sudah tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Jika data ditanyakan valid, maka system akan menampilkan notifikasi yang menginformasikan bahwa  data telah ditemukan, lalu klik OK pada notifikasi tersebut

7. Kemudian pilih menu ubah profil

8. Dibagian ubah profil, selanjutnya anda  dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha dan anggota keluarga

9. Selanjutnya jika telah selesai melengkapi profil dan telah tervalidasi, maka anda telah bisa melakukan login ke DJP online dengan menggunakan NIK

Itulah langkah langkah memadankan NIK dengan NPWP melalui online dengan menggunakan situs pajak.go.id. 

Cukup mudah kan. Segera lakukan pemadanan sebelum tanggal 31 Desember 2023 untuk memudahkan dalam mendapatkan layanan baik pembayaran pajak atau pelayanan lainnya. Selamat mencoba

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun