"Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria wajib pajak harus segera melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023".
Apa alasannya, dan bagaimana caranya? Berikut ulasannya
Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) meminta agar semua para Wajib Pajak (WP) segara memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023
Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.Â
Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti seperti dikutip kompas.com mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat di akses menggunakan NIK bagi WP orang pribadi dalam negeri
Apa yang terjadi bila WP belum memadankan NIK dan NPWP hingga batas akhir 31 Desember 2023
Menurut Dwi Astuti, bagi WP orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mencoba mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP
Bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP, berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke laman DJP online situs pajak.go.id
2. Selanjutnya login dengan memasukan NPWP, disertai kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah login, masuk ke menu utama Profil
3. Pada menu Profil akan menunjukan status validitas data utama yang anda miliki, apakah perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi. Status ini merupakan tanda bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
4. Di halaman menu profil akan terdapat pula Data Utama dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Selanjutnya masukan NIK yang berjumlah 16 digit. Pada kolom tersebut, maka anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit
5. Jika sudah selesai memasukan no NIK, selanjutnya klik Validasi. Maka Sistem akan melakukan validasi dengan data yang sudah tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
6. Jika data ditanyakan valid, maka system akan menampilkan notifikasi yang menginformasikan bahwa  data telah ditemukan, lalu klik OK pada notifikasi tersebut
7. Kemudian pilih menu ubah profil
8. Dibagian ubah profil, selanjutnya anda  dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha dan anggota keluarga
9. Selanjutnya jika telah selesai melengkapi profil dan telah tervalidasi, maka anda telah bisa melakukan login ke DJP online dengan menggunakan NIK
Itulah langkah langkah memadankan NIK dengan NPWP melalui online dengan menggunakan situs pajak.go.id.Â
Cukup mudah kan. Segera lakukan pemadanan sebelum tanggal 31 Desember 2023 untuk memudahkan dalam mendapatkan layanan baik pembayaran pajak atau pelayanan lainnya. Selamat mencoba
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H