4. Di halaman menu profil akan terdapat pula Data Utama dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Selanjutnya masukan NIK yang berjumlah 16 digit. Pada kolom tersebut, maka anda harus memasukan NIK yang berjumlah 16 digit
5. Jika sudah selesai memasukan no NIK, selanjutnya klik Validasi. Maka Sistem akan melakukan validasi dengan data yang sudah tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
6. Jika data ditanyakan valid, maka system akan menampilkan notifikasi yang menginformasikan bahwa  data telah ditemukan, lalu klik OK pada notifikasi tersebut
7. Kemudian pilih menu ubah profil
8. Dibagian ubah profil, selanjutnya anda  dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha dan anggota keluarga
9. Selanjutnya jika telah selesai melengkapi profil dan telah tervalidasi, maka anda telah bisa melakukan login ke DJP online dengan menggunakan NIK
Itulah langkah langkah memadankan NIK dengan NPWP melalui online dengan menggunakan situs pajak.go.id.Â
Cukup mudah kan. Segera lakukan pemadanan sebelum tanggal 31 Desember 2023 untuk memudahkan dalam mendapatkan layanan baik pembayaran pajak atau pelayanan lainnya. Selamat mencoba
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI