Mohon tunggu...
Nanang A.H
Nanang A.H Mohon Tunggu... Jurnalis - Pewarta

Penyuka Kopi Penikmat Literasi// Scribo Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Segera Daftarkan NIK Jadi NPWP, Kenali Risiko, Ikuti Caranya

8 Desember 2023   15:12 Diperbarui: 8 Desember 2023   15:51 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cara pemadanan NIK dan KTP secara mandiri di laman pajak.go.id (sumber: djponline.pajak.go.id via kompas)

"Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria wajib pajak harus segera melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023".

Apa alasannya, dan bagaimana caranya? Berikut ulasannya

Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) meminta agar semua para Wajib Pajak (WP) segara memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023

Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. 

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti seperti dikutip kompas.com mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat di akses menggunakan NIK bagi WP orang pribadi dalam negeri

Apa yang terjadi bila WP belum memadankan NIK dan NPWP hingga batas akhir 31 Desember 2023

Menurut Dwi Astuti, bagi WP orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mencoba mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP

Bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP, berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke laman DJP online situs pajak.go.id

2. Selanjutnya login dengan memasukan NPWP, disertai kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah login, masuk ke menu utama Profil

3. Pada menu Profil akan menunjukan status validitas data utama yang anda miliki, apakah perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi. Status ini merupakan tanda bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun