Mohon tunggu...
Nanang A.H
Nanang A.H Mohon Tunggu... Jurnalis - Pewarta, pegiat dan penikmat aksara

Penyuka kopi penikmat literasi // Scribo Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menabur Benih Toleransi di Generasi Milenial

11 September 2020   11:30 Diperbarui: 11 September 2020   11:32 649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pixabay.com

Melihat fenomena ini perlu upaya kerja keras dari berbagai kalangan seperti pendidik, ulama,  tokoh, termasuk pemerintah sendiri untuk mengembalikan dan merangkul mereka untuk kembali mempunyai sikap yg toleran.

Salahsatu penyebab mereka bisa terkontaminasi dg paham intoleran dan radikal karena sesuai dg sifat mereka yg ingin tau dan karena dg mudah mengakses informasi maka mereka banyak mengakses media sosial yg kemudian lebih memilih konten intoleran yg menyuguhkan konten konten yang menarik dan membius  pemahaman mereka yang masih polos.

Untuk itu sudah saatnya materi materi pembelajaran yg menumbuhkembangkan sikap toleransi diperbanyak di lembaga lembaga pendidikan

Dan bukan hanya diberikan teorinya saja tapi juga pelajar dilibatkan dalam praktek menghormati keberagaman

Ada istilah tak kenal maka tak sayang, begitupun dalam hal ini. Adanya sikap intoleran dikarenakan karena minim informasi yg didapat yg pada akhirnya menyerap informasi yg salah sehingga timbul sikap antipati.

Salahsatu contohnya peserta didik   diberikan ruang untuk bisa menghormati perbedaan dg mengunjungi dan bersilaturahmi dg  agama dan atau komunitas yg berbeda dg yg dianut peserta didik.

Ini merupakan upaya pendidikan toleransi secara praktis sehingga nantinya peserta didik akan lebih cepat memahami tentang artinya menghormati perbedaan jika dilakukan secara praktek.

Peran pemerintah daerah.

Peran pemerintah daerah juga sangat signifikan dalam upaya melakukan pencegahan konflik baik antar umat beragama atau internal umat beragama. Seperti yg tertuang dalam Peraturan bersama mentri agama dan mentri dalam negeri no 8 dan 9 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.

Yang jelas pemerintah beserta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam peraturan bersama mentri agama dan mentri dalam negeri ini bukan hanya sekedar menjadi  pemadam kebakaran ketika terjadi konflik. Tapi jauh dari itu melakukan ikhtiar upaya pencegahan dan memelihara kerukunan umat beragama.

Akhirnya peran masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah sangatlah penting dalam menabur benih benih toleransi di negeri ini terutama  kaum milenial sebagai penerus bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun