Mohon tunggu...
Nahdliatul Akmalia
Nahdliatul Akmalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nahdliatul akmalia/PAI H/ IAIN PEKALONGAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Khawarij dalam Perspektif Ilmu Kalam

28 Desember 2021   17:19 Diperbarui: 28 Desember 2021   17:55 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Khawarij dalam Perspektif Ilmu Kalam

Kata khawarij itu menurut etimologis berasal dari bahasa arab yang berarti keluar, muncul, atau memberontak. Adapun secara terminology ilmu kalam itu artinya suatu sekte atau kelompok atau bisa juga disebut dengan aliran pengikut sahabat Ali bin Abi Thalib yang keluar ketika tidak sepakat menerima arbitrase/tahkim. 

Jadi, bisa disimpulkan bahwa khawarij itu adalah aliran sekelompok orang yang meninggalkan aliran Ali bin Abi Thalib dikarenakan tidak setuju dengan hasil arbitrase/tahkim. 

Sebab munculnya aliran Khawarij ini diantaranya ketika hasil tahkim keluar, dan kedudukan khalifah diambil alih oleh Muawiyyah, sehingga mengakibatkan sekelompok orang keluar dari pengikut Ali bin Abi Thalib. Mereka keluar dari pengikut Ali bin Abi Thalib bukan berarti lalu mereka menjadi pengikut Muawiyyah, akan tetapi mereka juga sangat membenci Muawiyyah.

Adapun ajaran aliran khawarij ini antara lain, pada bidang teologi mereka menganggap bahwa orang mukmin yang melakukan dosa besar itu dianggap kafir dan sudah keluar dari Islam serta wajib dibunuh, lalu jika mereka melakukan ibadah itu termasuk rukun iman, maka orang yang meninggalkan sholat itu juga dianggap kafir, dan anak-anak orang kafir yang mati di waktu kecil juga akan dimasukkan ke dalam neraka. Kemudian pada bidang ketatanegaraan, mereka lebih bersifat demokratis karena syarat menjadi pemimpin menurut aliran Khawarij ini tidak harus dari ahlul bait Rosulullah dan tidak juga harus berbangsa Quraisy. 

Kemudian sekte-sekte aliran Khawarij yang terkenal diantaranya,

Kaum Al-Muhakimmah

Kenapa kok disebut Al-Muhakimmah? Karena nama itu sesuai dengan prinsip dari golongan mereka, la hukma illa Allah (tidak ada hukum selain hukum Allah). Sekte ini merupakan generasi pertama yang terdiri dari pengikut Ali bin Abi Thalib dalam perang shiffin, mereka lalu keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib dan berkumpul di Harurah dekat Kufah guna menyusun kekuatan untuk melakukan pemberontakan terhadap Ali bin Abi Thalib. Ajaran yang diajarkan kaum al-muhakimmah ini adalah orang yang melakukan perbuatan dosa besar itu dianggap kafir (dosa besar disini maksudnya berzina dan membunuh tanpa sebab).

Al-Azariqah

Nama sekte ini diambil dari pendirinya yaitu Abu Rasyid Nai bin al Azraq. Sekte ini merupakan yang paling ekstrim dan radikal, hal ini ditandai dengan mereka menganggap musyrik (dosa yang paling besar melebihi kafir) bagi orang yang melakukan dosa besar.

Al Najdah

Nama sekte ini juga diambil dari pemimpinnya yaitu Najdah bin Amir Al Hanafi. Sekte ini merupakan sepaham dengan Al Azariqah karena pada aliran ini tidak setuju dengan penganggapan musyrik yang diberikan untuk orang yang tidak mengikuti paham Al Azariqah dan halal dibunuh untuk perempuan dan anak-anak orang Islam yang tidak sepaham dengan sekte al najdah dengan dalih musyrik.

Al Ajaridah

Sekte ini adalah pengikut dari Abdul Karim bin Ajrad. Mereka beranggapan bahwa hijrah bukan suatu kewajiban, melainkan suatu kebijakan sehingga apabila ada pengikutnya yang tinggal diluar kekuasaaan mereka tidak dianggap kafir.

Ash Sufriyah

Sekte ini adalah pengikut dari Ziyad bin Al Ashfar. Mereka beranggapan bahwa orang yang melakukan dosa besar itu dikenakan had (denda) sebagaimana yang sudah ditetapkan Allah. Sedangkan orang yang melakukan dosa besar yang tidak ada hadnya disebut kafir namun ada yang berpendapat tidak boleh dikafirkan kecuali atas keputusan hakim.

Al Ibadiyah

Aliran ini merupakan satu-satunya aliran yang paling berbeda dari aliran dalam Khawarij, mereka merupakan penganut aliran Khawarij yang paling moderat dan luwes serta paling dekat dengan paham Sunni. Nama aliran ini diambil dari Abdullah Ibn Ibad yang pada tahun 686 M. memisahkan diri dari aliran Al-Azariqah. Beberapa ajaran al Ibadiyah yang menonjol antara lain:

Orang Islam yang memiliki perbedaan paham dengan mereka tidak dianggap musyrik namun tidak juga mu'min. Mereka menamakannya dengan orang kafir (bukan dalam hal keyakinan), karena orang tersebut tidak mengingkari adanya Allah.

Haram bagi mereka memerangi orang yang tidak sepaham dengan mereka, dan wilayah mereka adalah wilayah tauhid dan Islam, kecuali wilayah pasukan tentara pemerintah.

Harta rampasan perang dari kaum muslimin yang menjadi lawan mereka haram diambil, kecuali senjata dan perlengkapan perang, dan kuda, sedangkan emas dan perak harus dikembalikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun