Mohon tunggu...
Nahdliatul Akmalia
Nahdliatul Akmalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nahdliatul akmalia/PAI H/ IAIN PEKALONGAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Khawarij dalam Perspektif Ilmu Kalam

28 Desember 2021   17:19 Diperbarui: 28 Desember 2021   17:55 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama sekte ini juga diambil dari pemimpinnya yaitu Najdah bin Amir Al Hanafi. Sekte ini merupakan sepaham dengan Al Azariqah karena pada aliran ini tidak setuju dengan penganggapan musyrik yang diberikan untuk orang yang tidak mengikuti paham Al Azariqah dan halal dibunuh untuk perempuan dan anak-anak orang Islam yang tidak sepaham dengan sekte al najdah dengan dalih musyrik.

Al Ajaridah

Sekte ini adalah pengikut dari Abdul Karim bin Ajrad. Mereka beranggapan bahwa hijrah bukan suatu kewajiban, melainkan suatu kebijakan sehingga apabila ada pengikutnya yang tinggal diluar kekuasaaan mereka tidak dianggap kafir.

Ash Sufriyah

Sekte ini adalah pengikut dari Ziyad bin Al Ashfar. Mereka beranggapan bahwa orang yang melakukan dosa besar itu dikenakan had (denda) sebagaimana yang sudah ditetapkan Allah. Sedangkan orang yang melakukan dosa besar yang tidak ada hadnya disebut kafir namun ada yang berpendapat tidak boleh dikafirkan kecuali atas keputusan hakim.

Al Ibadiyah

Aliran ini merupakan satu-satunya aliran yang paling berbeda dari aliran dalam Khawarij, mereka merupakan penganut aliran Khawarij yang paling moderat dan luwes serta paling dekat dengan paham Sunni. Nama aliran ini diambil dari Abdullah Ibn Ibad yang pada tahun 686 M. memisahkan diri dari aliran Al-Azariqah. Beberapa ajaran al Ibadiyah yang menonjol antara lain:

Orang Islam yang memiliki perbedaan paham dengan mereka tidak dianggap musyrik namun tidak juga mu'min. Mereka menamakannya dengan orang kafir (bukan dalam hal keyakinan), karena orang tersebut tidak mengingkari adanya Allah.

Haram bagi mereka memerangi orang yang tidak sepaham dengan mereka, dan wilayah mereka adalah wilayah tauhid dan Islam, kecuali wilayah pasukan tentara pemerintah.

Harta rampasan perang dari kaum muslimin yang menjadi lawan mereka haram diambil, kecuali senjata dan perlengkapan perang, dan kuda, sedangkan emas dan perak harus dikembalikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun