Mohon tunggu...
Nahdia Nuzulita
Nahdia Nuzulita Mohon Tunggu... Freelancer - Pemula

"Langsamer fortschritt ist besser als kein fortschritt"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bermakna Dalam, Pepatah Orang Tua Minang tentang Hidup di Perantauan

26 Juni 2021   16:01 Diperbarui: 26 Juni 2021   16:53 1577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi merantau ( source : netralnews.com)

Karakatau Madang Di Hulu,

Babuah Babungo Balun,

Marantau Bujang Dahulu

Di Rumah Baguno Balun

Pantun yang sering di gunakan dalam menjawab pertanyaan mengapa dalam suku Minang harus merantau? 

Sebagai orang Minang, rantau bukanlah sesuatu hal yang baru. Budaya rantau di Minangkabau telah ada sejak abad 14 di mana ulama-ulama Minangkabau pergi merantau dalam rangka penyebaran ajaran agama Islam. 

Di dalam tradisi Minangkabau, merantau adalah suatu yang wajib bagi bujang (pemuda) Minang. Dalam tradisi ini, seorang laki-laki dianggap dewasa ketika ia sudah merantau dan belajar hidup di negeri orang. Sehingga bisa dikatakan jika merantau ini sudah menjadi konsepsi umum dalam masyarakat Minangkabau. Merantau bukan asal merantau atau sekedar mencari penghidupan sehari-hari tetapi sebagai sarana dalam menstramisi aspek budaya atau adat istiadat Minangkabau dalam sendi Islam. 

'Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah' falsafah inilah yang menjadi filososofi hidup yang dipegang masyarakat Minangkabau, yang menjadikan ajaran agama Islam sebagai landasan atau dasar dalam mengatur tingkah laku dan nilai-nilai kehidupan yang diterapkan oleh adat. 

Ada berbagai faktor yang menyebabkan kenapa laki-laki suku Minang harus merantau, mulai dari sistem sosial masyarakat Minangkabau yang Matrilineal, memperoleh kehidupan ekonomi yang lebih baik, mendapatkan pendidikan yang layak, dan tujuan lainnya.

Sistem sosial yang berkembang dalam Minangkabau adalah sistem matrilinial yang membuat semua warisan yang dimiliki oleh keluarga jatuh kepada anak perempuan dan anak laki-laki berkewajiban untuk melindunginya. Di Minang sendiri, perempuan memiliki hak istimewa dibandingkan laki-laki. Para perempuan Minang berkedudukan dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan keputusan yang dibuat oleh kaum laki-laki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun