Hak bagi tenaga kesehatan yang selanjutnya adalah hak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan kesehatan, dalam hal ini yang dimaksud penerima pelayanan kesehatan adalah pasien. Terdapat banyak kasus pasien yang memberikan informasi tidak jujur dalam memberikan keterangan perihal riwayat penyakit yang diderita ketika diperiksa oleh tenaga kesehatan, hal ini menyebabkan banyak tenaga kesehatan yang tertular covid-19 akibat dari informasi tidak jujur yang diberikan oleh pasien.
Sebagai contoh, 17 tenaga medis dan tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit di Kalimantan Barat terpapar virus covid-19 akibat pasien yang tidak jujur tentang riwayat penyakitnya. Padahal, tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut sudah menghimbau masyarakat disana apabila telah melakukan perjalanan ke luar daerah khususnya dari wilayah zona merah penyebaran covid-19, pasien harus memberikan keterangan secara jujur kepada pihak rumah sakit [Republika, 08 Mei 2020].
Tindakan pasien dalam hal ini tentu bertentangan dengan pasal 57b bab IX tentang hak dan kewajiban Tenaga Kesehatan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Kemudian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 26 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, salah satu kewajiban pasien adalah memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya. Seorang pasien juga berkewajiban untuk memberikan keterangan dan penjelasan sebanyak mungkin tentang penyakitnya. [Fred Ameln, 1991:53]
Sehingga dalam kasus ini, pasien dapat diberikan sanksi sebagai akibat dari pemberian informasi yang tidak jujur. Oleh karena pasien yang berbohong tentang informasi kesehatannya, sehingga menghalangi penganggulangan wabah covid-19, padahal ia dapat diduga terkena virus covid-19, dapat dijerat dengan pasal 14 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yaitu pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000 atau pidana penjara setinggi-tingginya 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp.500.000.
Kemudian, Tenaga Kesehatan berhak melakukan pengembangan terhadap profesinya melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, pengadaan tenaga kesehatan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan.
Pendidikan di bidang kesehatan dilakukan di lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah  atau masyarakat, selain itu Tenaga Kesehatan memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan di bidang kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya. Pelatihan di bidang kesehatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah ataupun masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan mutu, kualitas, keterampilan dan pengetahuan bagi Tenaga Kesehatan di bidang teknis kesehatan terhadap virus covid-19.
Pendidikan dan pelatihan terhadap tenaga kesehatan tersebut meliputi cara penanganan virus covid-19, mengenali gejala-gejala infeksi covid-19, memahami pentingnya alat perlindungan diri serta memilih dan menggunakannya dengan benar, mengetahui bagaimana cara merawat dan berkomunikasi dengan pasien suspek atau pasien yang terkonfirmasi covid-19, dan lain sebagainya.
Pada intinya, Tenaga Kesehatan adalah salah satu profesi yang memiliki peran penting di masa pandemi Covid-19 serta memiliki risiko yang sangat tinggi, oleh karena itu perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan di masa pandemi ini tidak boleh sampai terabaikan.
Perlindungan Hukum ini digunakan sebagai bentuk perlindungan dan apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan oleh Tenaga Kesehatan selama ini sebagai garda terdepan dalam penanganan virus Covid-19.
Perlindungan hukum tersebut mencakup hak-hak Tenaga Kesehatan yang diantaranya adalah hak atas keselamatan kerja pada saat memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat umum, hak untuk bekerja sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang, hak untuk menerima imbalan jasa sesuai dengan risiko dan beban kerja, hak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan kesehatan atau pasien, serta hak untuk mendapatkan pengembangan terhadap profesinya yang dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah.